MA Menangkan Prita Mulyasari di Tingkat Kasasi
Berita

MA Menangkan Prita Mulyasari di Tingkat Kasasi

Kuasa hukum Prita menilai putusan kasasi (perdata) itu sudah tepat karena dalam kasus pidananya Prita sudah dinyatakan tak terbukti bersalah.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Tak terima dengan tindakan Prita, Omni mengajukan gugatan secara perdata dan pidana. Di kasus pidana PN Tangerang membebaskan Prita dari jerat hukum karena pencemaran nama baik yang dituduhkan RS Omni tak terbukti. Selanjutnya, majelis kasasi memperkuat putusan itu. Sementara kasus perdatanya, sebelumnya PN Tangerang menjatuhkan hukuman ganti kerugian kepada Prita sebesar Rp304 juta.

 

Putusan itu menimbulkan gelombang gerakan sosial dimana masyarakat mengumpulkan koin dukungan terhadap Prita. Meski demikian, di tingkat banding, Prita tetap dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp250 juta. Atas putusan banding itu, Prita mengajukan kasasi ke MA.

 

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengaku bersyukur atas putusan kasasi itu. “Kami dari kantor OC Kaligis mengapresiasi putusan MA itu,” katanya lewat sambungan telepon kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, putusan kasasi (perdata) itu sudah tepat karena dalam kasus pidananya Prita sudah dinyatakan tak terbukti bersalah.

Tags: