MA Menangkan Pasien Korban Malpraktik
Berita

MA Menangkan Pasien Korban Malpraktik

Pengacara pasien masih berunding dengan dokter dan rumah sakit.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Upaya Shanti meminta tanggung jawab dari dokter Wardhani dan RS Puri Cinere tak membuahkan hasil. Akhirnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Cobinong. Selain mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi, hakim PN Cibinong juga mengabulkan sita jaminan terhadap rumah sang dokter.

 

Dalam persidangan, sebenarnya dokter Wardhani dan RS Puri Cinere punya ‘senjata' pamungkas. Kebetulan Shanti adalah pasien yang pernah berobat ke RS Puri Cinere sebelumnya. Berdasarkan medical record sebelumnya, Shanti pernah mengeluhkan suara. Tergugat sudah menderita sengau/bindeng jauh sebelum operasi dilakukan, begitu antara lain argumen tergugat. Karena itu, tergugat mengajukan gugat balik.  

 

Tetapi majelis hakim PN Cibinong menepis argumen sang dokter dan rumah sakit. Putusan hakim itu ditolak tergugat dengan cara mengajukan kasasi. Sayang, jarak permohonan kasasi dengan penyampaian memori kasasi melewati tenggat waktu 14 hari sebagaimana diwajibkan dalam UU No. 5 Tahun 2004. Hak untuk mengajukan kasasi telah gugur, tandas majelis hakim agung dalam putusannya.

 

Sementara itu kuasa hukum Dr. Wardhani, Titi Sansiwi yang coba dihubungi hukumonline, tidak mengangkat ponselnya. Dalam gugatan baliknya ketika itu Dr Wardhani menyatakan bindengnya Shanti telah terjadi sebelum operasi, berdasarkan bukti keluhan ke doker lain pada 2001. Selain itu, Wardhani juga menyalahkan Shanti karena tidak mengikuti sarannya untuk melakukan speech therapy (terapi berbicara). Dalil serupa juga dinyatakan pihak RS Puri Cinere.

 

Saprianto Refa, kuasa hukum pasien, menduga gugatan malpraktik ini mungkin kali pertama pasien menang hingga tingkat kasasi. Meski pihaknya menang, ia menyatakan hingga kini putusan MA itu belum bisa dieksekusi. Ia masih mengadakan perundingan penyelesaian dengan sang dokter dan rumah sakit. Ini musibah, dapat terjadi pada siapa saja. Pasien dituntut berhati-hati mencari dokter, dan dokter harus berhati-hati saat operasi, ujarnya. 

 

Belum lama berselang PN Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan  malpraktik yang menyebabkan pasien meninggal dunia.

 

Tags: