MA Maksimalkan Program One Day Publish
Berita

MA Maksimalkan Program One Day Publish

Sistem kamar membantu percepatan penyelesaian perkara.

HRS
Bacaan 2 Menit
MA Maksimalkan Program One Day Publish
Hukumonline
Salah satu pencapaian yang dilakukan Mahkamah Agung sepanjang 2013 adalah pembuatan program One Day Publish (ODP). Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan, program ini dapat menghindari oknum yang dapat merusak nama MA.

Melalui program ODP, dalam tempo 1x24 jam, MA harus telah mengumumkan amar putusan suatu perkara yang telah putus di situs resmi MA. Alhasil, para pihak yang berperkara dapat dengan mudah mengetahui hasilnya. Dengan demikian, oknum-oknum yang menjual informasi tentang hasil putusan dengan dalih ingin membantu mempercepat keluar putusan sudah terhalang.

Program ODP adalah program yang baru dijalankan MA. Sehingga tak bisa dipungkiri jika program ini masih memiliki kekurangan, seperti halnya terlambat mempublikasikan suatu putusan. Untuk itu, Hatta meminta agar panitera terus mengawasi suatu perkara hingga perkara tersebut diputus dan siap untuk dipublish dalam tempo 1x24 jam.

“Saya minta agar panitera betul-betul mengawasi,” kata Hatta dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (30/12).

Jika amar putusan dapat dimuat dalam waktu 1x24 jam, lain pula ceritanya dengan minutasi putusan. Hatta mengakui jika minutasi putusan memakan waktu lebih lama ketimbang mempublikasikan suatu amar putusan. Untuk itu, ia meminta pengadilan tingkat pertama dan kedua untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

Hatta meminta ke tiap-tiap pengadilan untuk melengkapi berkas-berkas perkaranya dengan dokumen elektronik, sehingga MA tinggal menambahkan bagian pertimbangan dalam suatu perkara tersebut.

Lantaran minutasi putusan dibuat oleh para asisten dan operator, Hatta meminta agar dibuat template putusan. Sehingga, format putusan tersebut telah ada tinggal memasukkan sisanya. “Jadi lebih gampang karena formatnya udah ada. Tinggal perinciannya,” lanjutnya.

Sistem Kamar

Catatan kesuksesan Mahkamah Agung sepanjang 2013 adalah penyelesaian perkara yang mencapai 15.556 perkara. Hatta Ali mengklaim penyelesaian perkara di 2013 merupakan angka tertinggi sepanjang 5 tahun terakhir.

Hatta mencatat, pada 2009, MA hanya bisa menyelesaikan 11.985 perkara. Pada 2010, Mahkamah berhasil menyelesaikan perkara hingga 13.891. Begitu pula pada 2011 yang juga mencapai 13.719 kasus. Namun, pada 2012 menurun menjadi 10.995 perkara. Penurunan ini terjadi karena banyak hakim yang pensiun dan meninggal dunia. Alhasil, kinerja para hakim di Mahkamah Agung terhambat.

“Ini satu catatan yang sangat luar biasa dan merupakan sejarah sejak MA berdiri,” tutur Hatta.

Hatta pantas untuk berbangga lantaran dengan jumlah hakim agung yang hanya 50 orang dapat menyelesaikan 15.556 perkara. Kesuksesan ini terjadi karena penerapan sistem kamar.

Melalui sistem kamar, setiap perkara langsung ditangani oleh hakim-hakim yang berpengalaman di bidangnya, sehingga tidak lagi memerlukan waktu lama untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Selain itu, Hatta mengatakan ada terobosan yang dinilai sangat ampuh dalam mempercepat penyelesaian perkara, yaitu SKK Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2013. SKK tersebut telah memberikan tenggat waktu di kalangan internal MA dalam mendistribusikan perkara.

Setiap bagian hanya diberikan waktu paling lama 3 hari untuk diserahkan ke tingkat selanjutnya hingga sampai ke meja Ketua MA. Setelah itu, Ketua MA hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk mendistribusikan perkara tersebut ke masing-masing ketua kamar, baik kamar pidana, perdata, agama, TUN, dan militer. Setelah pendistribusian dan menerima berkas perkara, ketua kamar dapat menentukan jadwal sidang dalam jangka waktu 3 bulan sejak menerima berkas.  

“Ini adalah terobosan yang ternyata sangat ampuh,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait