MA Luncurkan Case Tracking System Terbaru
Berita

MA Luncurkan Case Tracking System Terbaru

KY berharap manajemen informasi penanganan perkara akan menjadi lebih baik.

ASH
Bacaan 2 Menit
MA luncurkan Case Tracking System terbaru. Foto: Sgp
MA luncurkan Case Tracking System terbaru. Foto: Sgp

MA telah meluncurkan sistem aplikasi penelusuran berkas perkara (case tracking system) terbaru yang akan diterapkan di setiap pengadilan seluruh Indonesia. Penerapan sistem yang dinamai SIPP V.2 akan dilakukan secara bertahap. Acara peluncuran SIPP V.2 digelar MA bersamaan dengan acara workshop pada 17-19 Desember 2012 kemarin di Nusa Dua Bali.  

“Kita sudah launching penerapan sistem penelusuran perkara tahap kedua di Bali agar sistemnya lebih sempurna untuk memudahkan penelusuran perkara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (21/12).     

Dengan diluncurkan SIPP V.2, kata Ridwan, MA berharap publik akan lebih mudah ketika melakukan penelusuran  informasi perkara di pengadilan. Untuk itu, data yang disajikan SIPP V.2 lebih lengkap, khususnya putusan pengadilan.     

Dilanjutkan Ridwan sistem penelusuran perkara ini untuk mengantipasi kebocoran atau kesalahan penyajian informasi perkara di MA dan 800 satuan kerja di pengadilan seluruh Indonesia. Seperti yang baru-baru ini terjadi dalam kasus pemalsuan putusan yang dilakukan mantan Hakim Agung Yamanie dan mantan Dirut TVRI Sumita Tobing.

“Kasus-kasus itu terjadi karena informasi perkara sering bocor atau tertunda-tunda lama karena lamanya turunnya salinan putusan. Nantinya, melalui sistem SIPP ini setiap putusan harus dipublikasi di website dalam waktu satu hari sejak putusan diucapkan,” katanya.  

Namun, kata Ridwan, khusus penyajian data informasi salinan putusan lengkap akan di-upload website  maksimal 3 bulan sejak putusan diucapkan. “Kesepakatan di Rakernas 2012 di Manado kemarin uploadmaksimal 3 bulan sejak diputus, supaya tidak ada lagi kebocoran informasi seperti perubahan putusan PK Hengky Gunawan karena lamanya di-publish di website,” tegas Ridwan.

MA mengakui selama ini sistem penyajian putusan memakan waktu lama karena persoalan minutasi putusan memakan waktu lama dan SDM operator (juru ketik) yang memang masih kurang. “Makanya, dengan peluncuran sistem penelusuran perkara ini salah satunya bisa mengatasi persoalan itu karena selama ini sistem yang berjalan tidak bisa diakses secara cepat oleh publik.”

Ditambahkan Ridwan saat peluncuran sistem ini diperintahkan setiap Satker di pengadilan seluruh Indonesia termasuk MA sendiri melaksanakan sistem informasi penelusuran perkara ini secara bertahap. Misalnya, informasi susunan majelis hakim, nomor perkara, kapan diputus, sidangnya dimana, jadwal persidangan kapan yang diperoleh melalui website dan meja informasi di setiap pengadilan.

“Dengan diterapkan sistem informasi penelusuran manajemen perkara ini diharapkan kebocoran perkara tidak terjadi lagi. Masyarakat umum juga dapat mengontrol pelaksanaan proses pengadilan melalui website. Sebab, beberapa kasus yang mencuap di MA juga diketahui pertama kali dari website.” 

Menanggapi peluncuran sistem ini, Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengapresiasi diterapkan sistem  penelusuran penanganan perkara di pengadilan termasuk di MA. “Kita gembira MA sudah melakukan perbaikan dalam hal hal sistem penelusuran perkara, nantinya hingga awal 2014 setiap pengadilan di Indonesia menerapkan sistem informasi penelusuran penanganan perkara,” kata Imam saat dihubungi, Sabtu (22/12).

Menurutnya, kasus adanya pemalsuan putusan PK Hengky Gunawan yang dilakukan Yamanie bukti lemahnya manajemen informasi penanganan perkara. Pihaknya, saat berkesempatan bersama MA, seringkali menyarankan agar sistem informasi manajemen penaganan perkara diperbaiki. Makanya, dengan adanya sistem yang baru ini diharapkan manajemen informasi perkara di MA dan pengadilan akan menjadi lebih baik,” harapnya.     

Untuk diketahui, peluncuran otomasi sistem informasi penelusuran perkara ini, MA bekerja sama dengan U.S. Agency for International Development (USAID) melalui proyek Changes for Justice (C4J). Hingga saat ini, lebih dari 100 pengadilan negeri telah dilengkapi dengan sistem informasi penelusuran perkara yang terotomasi. Sistem terotomasi ini juga disertai dengan peningkatan akses publik terhadap informasi pengadilan.

Salah satu cara untuk melakukan hal tersebut adalah melalui meja informasi publik yang baru, seperti di Pengadilan Negeri Denpasar. Makanya, USAID berkolaborasi MA untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi penelusuran perkara ini untuk meningkatan akses terhadap informasi dan manajemen perkara yang efisien melalui register yang terotomasi, laporan kinerja, formulir dan template, jurnal keuangan, dan jenis perkara.  

Tags: