MA Larang Hakim dan Aparatur Peradilan Bepergian Keluar Kota
Berita

MA Larang Hakim dan Aparatur Peradilan Bepergian Keluar Kota

Hakim dan aparatur peradilan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hal terpenting yang menjadi sorotan publik termuat dalam poin 2 tentang Persidangan Pengadilan. Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Selain itu, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.

 

Untuk penanganan perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya, Hakim dapat menunda pemeriksaan walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.

 

Jika perkara tidak memungkinkan untuk ditunda dan harus disidangkan, ada 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).

 

Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian pemeriksaan suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak yang akan hadir atau dihadirkan di persidangan. Keempat, majelis hakim ataupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi dan situasi persidangan.

 

“Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara,” demikian bunyi poin 2 huruf e SEMA No. 1 Tahun 2020 ini,    

 

Namun, poin 6 SEMA ini mengatur dalam hal pemerintah pusat mengumumkan karantina menyeluruh atau dikenal dengan istilah lockdown baik untuk daerah tertentu atau nasional, MA dan Badan Peradilan di bawahnya akan menyesuaikan. SEMA ini mencabut SE sebelumnya yang diterbitkan Sekretaris MA tertanggal 17 Maret 2020.

 

Namun dalam perkembangannya dan kesepakatan sejumlah lembaga, sebagian besar persidangan untuk perkara pidana/pidana khusus dilaksanakan secara online atau ditunda sama sekali tergantung kesiapan penyediaan fasilitas video conference di masing-masing lembaga. Sedangkan untuk perkara perdata, tata usaha negara, dan agama umumnya sudah memanfaatkan sistem persidangan online melalui sistem e-court dan e-litigasi.

Tags:

Berita Terkait