MA Laporkan Insiden Demo KAI ke Polisi
Utama

MA Laporkan Insiden Demo KAI ke Polisi

Berdasarkan keterangan Humas MA, KAI membantah adanya laporan polisi tersebut.

ASh/Rzk
Bacaan 2 Menit
MA laporkan insiden demo KAI. Foto: Sgp
MA laporkan insiden demo KAI. Foto: Sgp

Aksi unjuk rasa ratusan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di gedung Mahkamah Agung (MA) Rabu (14/7) kemarin berbuntut panjang. MA secara resmi melaporkan aksi unjuk rasa itu ke Polres Jakarta Pusat.

 

“Kami sudah laporkan kemarin sore (14/7) ke Polres Jakarta Pusat atas kejadian demo kemarin di MA,” kata Kabag Humas MA Andri Tristianto, di gedung MA, Kamis (15/7).

 

Dasar laporannya, menyangkut pengrusakan yang dilakukan pendemo yang diduga dari KAI di gedung MA. Diantaranya, pintu kaca lantai satu retak, pintu pagar besi dijebol, termasuk unsur fitnah dengan menuduh Ketua Muda MA menerima suap dari Peradi. “Biarlah nanti polisi yang mengusut kasus ini untuk mencari pelakunya,” kata Andre.

 

Soal kabar foto Ketua MA Harifin A Tumpa diinjak-injak pendemo, Andre mengaku tak mengetahui secara jelas. Namun, foto Ketua MA – yang biasanya terpampang di dinding tembok lantai 1 gedung MA – ketika kejadian berada di lantai.

 

“Kami tak melihat saat menginjak-injaknya, tetapi foto Ketua MA ada di lantai, karena massa banyak kita tak tahu siapa pelakunya, biarlah nanti yang polisi yang mengusut, kita hanya punya foto-foto dan dokumentasinya (rekaman video),” tegasnya.

 

Pasca kejadian demo KAI kemarin, setiap pintu gedung MA diperketat oleh satpam MA. Setiap pengunjung akan sedikit mengalami kesulitan untuk masuk ke pengadilan tertinggi itu.

 

Dimintai konfirmasinya, Abdul Rahim Hasibuan, Sekretaris Jenderal KAI, mengaku belum mendengar kabar tentang adanya laporan MA ke Kepolisian. “Nggak ada ah dilaporkan,” tukasnya. Sepengetahuan Rahim, MA dan KAI telah bersepakat menggunakan waktu seminggu untuk memperbaiki Surat Ketua MA Nomor 089 sebagaimana harapan KAI.

 

Menolak berkomentar lebih lanjut, Rahim meminta hukumonline menghubungi Sitor Situmorang, Vice President KAI. Menurut Rahim, Sitor telah mengecek kebenaran kabar itu ke pihak MA. “Setahu saya tidak ada, kemarin kami (MA-KAI) saling memahami bagaimana yang lebih baik bagi advokat Indonesia,” ujarnya menutup pembicaraan.

 

Dihubungi hukumonline, Sitor Situmorang mengaku sudah meminta konfirmasi Nurhadi, Humas MA. “Saya sudah bicarakan langsung dengan Pak Nurhadi, Humas MA, dia bilang (laporan) itu jangan dihiraukan saja. Itu kan perkembangan ketika situasi tidak normal itu,” papar Sitor.  

 

Sitor mengakui ketika unjuk rasa kemarin memang ada beberapa anggota KAI yang mendobrak pintu. “Emosionalnya MA, kita laporin ke polisi,” tuturnya. Namun, lanjut Sitor, peristiwa itu terjadi sebelum tercapai kesepakatan. Setelah itu, kedua belah pihak berkomitmen akan berpegangan pada kesepakatan.

 

Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota KAI memang menggelar unjuk rasa, Rabu kemarin (14/7). Mereka mempersoalkan imbas dari terbitnya Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. Surat itu menegaskan bahwa antara pengurus Peradi-KAI di hadapan Ketua MA telah menyepakati nama Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Lewat surat itu, Ketua MA juga memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat yang diusulkan Peradi.

Tags: