MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027
Terbaru

MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

Selain mengangkat Anggota DK OJK yang baru, pelantikan ini juga otomatis memberhentikan dengan hormat keanggotaan DK OJK periode 2017-2022, yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dengan pelantikan ini maka Anggota DK OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Selain mengangkat Anggota DK OJK yang baru, pelantikan ini juga otomatis memberhentikan dengan hormat keanggotaan DK OJK periode 2017-2022, yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

"Dengan pelantikan ini maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang OJK," ungkap Direktur Humas OJK, Darmansyah.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan terpilihnya 7 nama calon terpilih diharapkan menjadikan OJK lembaga yang kuat berwibawa dan fleksibel. Tak hanya itu, OJK harus mampu merangkul dan membangun komunikasi yang efektif dengan semua stakeholders. Seperti MPR, DPR, DPD, BPK, aparat penegak hukum, asosiasi sektor keuangan, hingga masyarakat luas pada umumnya.

"Pengambilan keputusan juga harus dilakukan secara kolektif kolegial. Sehingga setiap anggota Dewan Komisioner OJK memiliki semangat team work dan setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK mengamanatkan DK OJK mesti terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan yang dilakukan oleh kepala eksekutif. Dia menyoroti maraknya berbagai kasus pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga karut-marut permasalahan di sektor asuransi, perdagangan saham gorengan, dan tekfin ilegal.

Sejumlah persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan oleh OJK periode 2022-2027. Sebab masyarakat membutuhkan OJK yang kuat dan berwibawa, yang mampu menjaga ekosistem industri keuangan Indonesia tetap sehat. Dengan begitu tak lagi ada masyarakat yang menjadi korban. Selain itu, DK OJK mesti mampu mengoptimalkan resources dalam memperluas dan memperdalam literasi ke berbagai lapisan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait