Hakim Cuti Bersama, MA-KY Minta Penyelenggaraan Peradilan Tidak Terganggu
Utama

Hakim Cuti Bersama, MA-KY Minta Penyelenggaraan Peradilan Tidak Terganggu

Dijadwalkan ada pertemuan antara perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia bersama MA, KY, perwakilan Kemenkeu, Bappenas, dan Kemenkumhan pada Senin (7/10/2024).

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada 7—11 Oktober 2024 mendatang terus mendapat sorotan berbagai kalangan terutama lembaga peradilan. Aksi yang digagas Solidaritas Hakim Indonesia bakal berlangsung selama lima hari dilakukan sebagai bentuk protes, menyuarakan aspirasi terkait minimnya kesejahteraan yang selama ini diterima para hakim di Indonesia.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan pada prinsipnya cuti itu adalah hak yang dapat diambil sepanjang haknya itu belum digunakan atau masih ada. “Prosedurnya perlu persetujuan atasan (ketua pengadilan, red) masing-masing. Kapan hak cuti itu dipakai atau digunakan tanggalnya ditentukan yang mengambil cuti,” ujar Suharto saat dihubungi, Rabu (2/10/2024) malam.

Baca Juga:

Selanjutnya, atasan mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal cuti agar tupoksi pengadilan tidak terganggu. Misalnya, persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti biasanya permohonannya disetujui. “Yang paling tahu atasan yang memberi persetujuan cuti itu,” ujar Suharto.

MA mengingatkan garis dari pimpinan pengadilan yang terpenting selama masa cuti para hakim itu tidak mengganggu jalannya persidangan. “Ya cuti itu haknya selama hak cuti masih ada, tapi dengan ketentuan persidangan tidak terganggu. Insya Allah pelayanan pengadilan di berbagai tingkatan peradilan tetap berjalan seperti biasa. Memang ini bukan mogok tapi cuti,” ujarnya.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini mengaku rencana mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan, telah diberitahukan melalui surat dan akan beraudensi dengan pimpinan MA. Pimpinan MA pun berencana akan menerima perwakilan mereka. Bahkan, bila memungkinkan mereka akan diterima bersama dengan Komisi Yudisial RI.

“Syukur-syukur jika ada dari perwakilan Kemenkeu, Bappenas, dan Kemenkumhan dapat berdialog dengan perwakilan mereka. Rencana pertemuan itu akan diadakan pada Senin 7 Oktober mulai jam 13.00 WIB,” katanya.   

Tags:

Berita Terkait