MA-KY Ingatkan Etika Bermedsos bagi Hakim
Berita

MA-KY Ingatkan Etika Bermedsos bagi Hakim

Bagi KY, penyampaian kritik dan keluhan melalui media sosial menimbulkan risiko tinggi bagi lembaga, profesi, bahkan bagi hakim itu sendiri.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit


Farid menambahkan penyampaian kritik dan keluhan melalui media sosial menimbulkan risiko tinggi bagi lembaga, profesi, bahkan bagi hakim itu sendiri. Terkait pembinaan hakim dalam bermedia sosial, Farid menjelaskan pembinaan ini yang diberikan bukan bentuk sanksi, tetapi mengingatkan kembali akan kode etik hakim.


"Pembinaan dimaksudkan agar hakim tersebut paham dan sadar bahwa sebagai hakim terikat kode etik yang mewajibkan untuk bersikap arif dan bijaksana, ini juga merupakan upaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.


Beberapa waktu lalu seorang hakim muda dari Pengadilan Negeri Jambi menulis status di salah satu media sosialnya yang memberikan kritik kepada MA terkait dengan pola hidup mewah sebagian hakim, seperti adanya iuran tenis hingga fasilitas mobil mewah bila pimpinan MA melakukan kunjungan ke daerah.

 

Menurut hakim muda tersebut maklumat yang dikeluarkan oleh MA tidak terlalu dibutuhkan, karena sejatinya para hakim lebih membutuhkan keteladanan pimpinan MA. Atas kritik tersebut, MA kemudian memeriksa hakim PN Jambi tersebut dan memberi pembinaan sesuai Perma No. 7 Tahun 2016 mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, tanpa menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait