MA Kuatkan 75 Persen Putusan KPPU
Terbaru

MA Kuatkan 75 Persen Putusan KPPU

Pencapaian itu menunjukkan bahwa putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di Lembaga peradilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata MA I.Gusti Agung Sumanatha, dan Panitera Muda Perdata Khusus Achmad Ardianda Patria. Serta dari KPPU, antara lain Wakil Ketua Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan puluhan peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid ini salah satunya mengatur pengajuan permohonan keberatan dan pemeriksaan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diatur dalam Pasal 19-20 PP No.44 Tahun 2021 itu.

Dalam Pasal 19 PP No.44 Tahun 2021 ini disebutkan pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga sesuai domisilinya selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Pemeriksaan keberatan menyangkut aspek formil ataupun materiil atas fakta yang menjadi dasar putusan KPPU. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama 12 bulan.

Sedangkan, Pasal 20 PP ini menyebutkan pihak yang keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat mengajukan permohonan kasasi ke MA dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga. Pemeriksaan kasasi di MA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait