MA Kembali Desak Revisi Aturan Fee Kurator
Utama

MA Kembali Desak Revisi Aturan Fee Kurator

Ketentuan yang tegas tentunya tidak akan membingungkan dalam pembebanan imbalan jasa kurator dan tidak akan menimbulkan perbedaan pendapat, apalagi UU Kepailitan tak membuka upaya hukum bagi penetapan honor kurator.

Ali/Abdul Razak Asri/IHW
Bacaan 2 Menit

 

“Dengan demikian terdapat perbedaan yang kontroversial antara keputusan Menter Kehakiman tersebut dengan UU No.37 Tahun 2004 mengenai kepada siapa pembebanan imbalan jasa kurator dalam hal pembatalan pernyataan pailit oleh putusan kasasi atau peninjauan kembali,” jelasnya. 

 

Saleh berharap Menteri Hukum dan HAM mendengar keluhan para hakim ini. Pasalnya, tanpa adanya aturan yang jelas, tentu akan sangat membingungkan bagi para hakim untuk menentukan imbalan jasa kurator. Sehingga perbedaan pendapat akan terus terjadi dan berujung kepada ketidakadilan bagi kurator. Apalagi, UU Kepailitan tak membukan upaya hukum bagi penetapan honor kurator ini.

 

Makalah Saleh ini dibahas dalam Komisi yang membidangi Perdata Khusus. Dalam laporan hasil dan kesimpulan Rakernas MA 2010, Komisi meminta agar Menteri Hukum dan HAM mencabut dan mengganti SK Menkeh sehingga tak terjadi lagi perbedaan yang kontroversial dikalangan hakim terkait imbalan jasa kurator.  

 

Berdasarkan catatan hukumonline, permintaan MA agar SK Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM) segera direvisi juga sempat terlontar dalam Rakernas MA tahun lalu di Palembang, Sumatera Selatan. Kala itu, dalam Rakernas 2009, Urgensi untuk merevisi SK Menkeh ini sempat mengemuka. MA meminta para hakim pengawas di pengadilan niaga mempertimbangkan imbalan jasa kurator yang wajar.

 

Saleh enggan berkomentar banyak ketika dimintai komentarnya mengenai ini oleh hukumonline. “Ah, setahu saya tahun lalu tidak ada. Lagipula, jangan meminta komentar kepada saya, tanya saja ke Menteri Hukum dan HAM. Anda baca saja makalah saya,” ujarnya sambil berlalu, Kamis (14/10).

 

Dalam pidato penutupan Rakernas MA 2010, Ketua MA Harifin A Tumpa sempat menyindir bahwa ada beberapa isu yang dibahas berulang-ulang dari tahun ke tahun. “Mungkin karena ada variabel baru atau mungkin kita malas membaca bahasan-bahasan yang kita lakukan sebelumnya,” sidirnya.

 

Namun, dalam konteks ini, tak ada salahnya bila MA berungkali mendesak agar pemerintah membuat pedoman mengenai imbalan jasa kurator sesuai UU yang berlaku. Pasalnya, pedoman memang amanat UU No.37 Tahun 2004 yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.

Tags:

Berita Terkait