MA Keluhkan Pelaksanaan Perma Tipiring
Berita

MA Keluhkan Pelaksanaan Perma Tipiring

Kepolisian dan Kejaksaan masih sering mengabaikan Perma.

ASH
Bacaan 2 Menit

”Coba saja tanya saja ke Lapas, isinya kan yang begitu-begitu; pemakai narkoba, maling ayam, pakaian (pencurian riangan), penipuan ringan yang dihukum cuma satu bulan, lima bulan, setahun. Buat kita perkara kasasi kasus seperti itu bertumpuk. Padahal kasus tipiring semestinya tidak sampai ke kasasi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2012, MA bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan Kemenkumham telah membuat nota kesepahaman terkait pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012. Nota kesepahaman ini untuk restorative justice (pemulihan keadilan), terutama untuk kasus pidana anak dan pidana ringan dengan nilai denda atau nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.

Perma No 2 Tahun 2012, terbit pada 27 Februari 2012, mengatur kenaikan nilai uang denda atau nilai kerugian terhadap pasal-pasal tindak pidana ringan dalam KUHP. Kenaikan nilai denda yang tercantum dalam Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penipuan ringan), 379 (penggelapan ringan), 384, 407, dan 482 KUHP yakni sebesar Rp250 menjadi Rp2,5 juta.

Jumlah maksimum nilai (kerugian) hukuman denda dalam KUHP, kecuali pasal 303 ayat (1), (2), Pasal 303 bis ayat (1), (2), dilipatgandakan (dikalikan) menjadi seribu kali. Perma ini untuk menghindari penerapan pasal pencurian, penipuan biasa terhadap perkara pencurian/penggelapan ringan, sehingga tidak perlu ditahan dan diajukan upaya hukum kasasi. Pemeriksaannya pun dilakukan dengan acara cepat seperti diatur Pasal 205-211 KUHAP dan dimungkinkannya penyelesaian di luar pengadilan (damai).  

Tags: