MA Kabulkan Pemakzulan Aceng Fikri
Berita

MA Kabulkan Pemakzulan Aceng Fikri

Adanya putusan ini diharapkan kasus Aceng tidak terulang lagi di kemudian hari.

ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Foto: Sgp
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Foto: Sgp

Akhirnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan (pemberhentian) Bupati Garut HM Aceng Fikri yang dimohonkan DPRD Garut. Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Karenanya, pemakzulan Aceng dinilai sah secara hukum. 

“Mengabulkan permohonan DPRD Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012. Menyatakan Keputusan DPRD Garut No. 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri, berdasar hukum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Rabu (23/1/).

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada Selasa 22 Januari 2013.

Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat perkawinan termohon (Aceng), posisi Aceng dalam jabatannya sebagai bupati Garut dan pribadi tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab, perkawinan dalam jabatan itu tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan.  

“Perkawinan (siri, red) termohon tidak dapat dipisahkan antara posisi termohon selaku bupati Garut dan posisinya sebagai pribadi. Sebab, dalam perkawinan, jabatan itu tetap melekat pada diri pribadi yang bersangkutan,” kata Ridwan.

Karenanya, lanjut Ridwan, perilaku pejabat tetap harus dijaga agar sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. “Hari ini, putusan ini akan segera dikirim kepada para pihak yakni pemohon (DPRD) dan termohon (Fikri),” ujar Ridwan.

Ditegaskan Ridwan, putusan ini akan segera dikirim ke DPRD Garut untuk ditindaklanjuti oleh pejabat-pejabat politik untuk diambil langkah selanjutnya. “Setelah itu, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tegas Ridwan.

Sebelumnya, MA telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Garut terkait pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013. Rekomendasi itu diambil saat rapat paripurna DPRD Garut, akhir tahun lalu.

45 orang dari tujuh fraksi menyetujui hasil investigasi Pansus yang menyepakati untuk memberhentikan Bupati Aceng. Mereka menilai Aceng melakukan pelanggaran etika dan undang-undang (UU Perkawinan dan UU Pemda) karena menikahi gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu empat hari.

Menanggapi putusan, LBH Keadilan mengapresiasi putusan MA yang menyetujui usulan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri oleh DPRD Garut. “Putusan MA sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya kaum perempuan yang geram dengan tindakan Bupati Garut Aceng Fikri,” kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam siaran persnya, Rabu (23/1).

LBH Keadilan juga mengapresiasi putusan Fany Octora yang telah berani mengungkapkan kekerasan yang dialaminya kepada publik. LBH Keadilan meminta semua pihak menghormati putusan MA tersebut. “Aceng haruslegowomenerima putusan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya,” pintanya.

LBH Keadilan menganggap putusan MA itu akan menjadi catatan sejarah perempuan Indonesia, di mana perempuan tidak boleh diperlakukan semena-mena dan sesuka hati laki-laki.

Menurutnya, putusan MA itu akan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak bertindak kekerasan dan semena-mena terhadap perempuan. “Dengan putusan MA ini, mudah-mudahan di masa yang akan datang tidak akan ada Fany Octora-Fany Octora lainnya,” harap Halimah.

Tags: