MA Kabulkan Pemakzulan Aceng Fikri
Berita

MA Kabulkan Pemakzulan Aceng Fikri

Adanya putusan ini diharapkan kasus Aceng tidak terulang lagi di kemudian hari.

ASH/ANT
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, MA telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Garut terkait pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013. Rekomendasi itu diambil saat rapat paripurna DPRD Garut, akhir tahun lalu.

45 orang dari tujuh fraksi menyetujui hasil investigasi Pansus yang menyepakati untuk memberhentikan Bupati Aceng. Mereka menilai Aceng melakukan pelanggaran etika dan undang-undang (UU Perkawinan dan UU Pemda) karena menikahi gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu empat hari.

Menanggapi putusan, LBH Keadilan mengapresiasi putusan MA yang menyetujui usulan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri oleh DPRD Garut. “Putusan MA sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya kaum perempuan yang geram dengan tindakan Bupati Garut Aceng Fikri,” kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam siaran persnya, Rabu (23/1).

LBH Keadilan juga mengapresiasi putusan Fany Octora yang telah berani mengungkapkan kekerasan yang dialaminya kepada publik. LBH Keadilan meminta semua pihak menghormati putusan MA tersebut. “Aceng haruslegowomenerima putusan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya,” pintanya.

LBH Keadilan menganggap putusan MA itu akan menjadi catatan sejarah perempuan Indonesia, di mana perempuan tidak boleh diperlakukan semena-mena dan sesuka hati laki-laki.

Menurutnya, putusan MA itu akan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak bertindak kekerasan dan semena-mena terhadap perempuan. “Dengan putusan MA ini, mudah-mudahan di masa yang akan datang tidak akan ada Fany Octora-Fany Octora lainnya,” harap Halimah.

Tags: