MA Jatuhkan Vonis Pidana Ketenagakerjaan
Berita

MA Jatuhkan Vonis Pidana Ketenagakerjaan

Mahkamah Agung kuatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menghukum pengusaha ‘bandel' yang tidak membayar upah pekerjanya. Sanksinya denda sebesar Rp15 juta.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dikuatkan PT dan MA

Atas putusan ini, Hani mengajukan upaya hukum banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Fadhly Ilhamy, beranggotakan Victor Hutabarat dan Sri Handojo menolak permohonan banding Hani. Putusan hakim diketuk pada 22 Februari 2007.

 

Menurut majelis tingkat banding, pertimbangan hakim PN sudah tepat kecuali mengenai sanksi yang dijatuhkan. Mengenai pidana denda dalam pelaksanaan bagi terdakwa terkadang agak sukar dalam penyelesaiannya… demikian salah satu penggalan pertimbangan hakim. Alhasil, untuk amar putusan mengenai denda, hakim PT DKI menambahkan sanksi kurungan selama 1 bulan jika Hani tak membayar denda.

 

Masih tak puas, Hani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan petikan putusannya, majelis kasasi MA menolak permohonan kasasi Hani pada 30 Oktober 2007 lalu. Artinya, putusan yang menghukum Hani sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Dihubungi melalui telepon, Priyo Handoko, Legal Department PT PMS mengaku tidak mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan itu. Sudah kami laksanakan isi putusan itu, tandasnya kepada hukumonline melalui telepon, Rabu (8/10).

 

Berdasarkan catatan hukumonline, penegakan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar UU Ketenagakerjaan amatlah minim. Jarang ada pengusaha yang bisa diseret ke pengadilan. Kalaupun ada, toh lepas juga. Salah satu contohnya adalah kasus Direktur HRD Hotel Sultan yang dilepas hakim PN Jakarta Pusat.

 

Tags: