MA-Hoge Raad Belanda Jalin Kerja Sama
Aktual

MA-Hoge Raad Belanda Jalin Kerja Sama

ASH
Bacaan 2 Menit
MA-Hoge Raad Belanda Jalin Kerja Sama
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) Indonesia dan Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) secara resmi telah menandatangani nota kesepahaman untuk kerja sama bidang yudisial. Penandatanganan itu dilakukan Ketua MA M. Hatta Ali dan Presiden Hoge Raad Kerajaan Belanda G.J.M. Corstens di ruang Kusuma Atmatjah Gedung MA, Senin (18/3).  

Kerja sama akan berfokus kepada dialog berkelanjutan pada topik-topik teori hukum yang meliputi hukum perdata, pidana, dan hukum pajak. Selain itu, akan dilaksanakan dialog dalam sektor pembaruan operasional peradilan, khususnya dalam rangka mendukung sistem kamar.

Dalam penandatanganan ini, Hatta Ali didampingi oleh pimpinan MA lainnya dan Dr G.J.M. Corstens didampingi oleh Mr J.A.C.A. Overgaauw (Vice Presiden Hoge Raad) dan Mr M.A. Loth (Hakim Agung, Hoge Raad), Mr J Storm (Panitera, Hoge Raad), Drs A.R. Rotscheid (Direktur Administrasi Perkara) dan Dr S Pompe.

“Nota kesepahaman ini memiliki dua manfaat yaitu menata alur kerja sama antar kedua institusi agar lebih terstruktur dan berkelanjutan dan membuka peluang untuk bersinergi dengan pihak-pihak yang dapat mendukung kerja sama ini agar mencapai hasil yang optimal,” kata Ketua MA M. Hatta Ali seperti dikutip dari website MA.     

Sementara itu President Hoge Raad Dr G.J.M. Corstens sangat menghargai kerja sama ini sebagai awal yang baik. Dia mengatakan penandatanganan ini seolah menjadikan kedua pengadilan benar-benar seperti “saudara”.

Menurutnya, kerja sama yudisial ini memiliki nilai strategis, karena sistem hukum pada dua negara memiliki akar yang sama, dimana perkembangan politik, sosial, ekonomi dan budaya kemudian membawa perkembangan yang menarik dari masing-masing negara. Perkembangan ini menimbulkan adanya kebutuhan untuk terus saling berdialog, bertukar informasi terkait dengan perkembangan hukum dan teorinya. “Ini agar ada pemahaman lebih mendalam mengenai hukum dan aplikasinya.”

Tags: