MA Diminta Terbitkan SEMA Pendampingan Korban
Utama

MA Diminta Terbitkan SEMA Pendampingan Korban

Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tidak mengatur tentang pendampingan bagi korban.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, dengan telah adanya pasal 18 UU Perlindungan Anak yang memberi hak pada anak yang menjadi korban untuk didampingi, dan adanya pasal 10 UU KDRT, Erna tidak melihat ada alasan bagi hakim untuk menolak pendampingan korban.

 

Senada dengan Erna, Hakim PN Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur menyatakan bahwa dasar hukum bagi hakim untuk mengizinkan pendampingan korban adalah Hak Asasi Manusia. "Kalau tidak dilarang, demi mendapat fakta yang sebenarnya mengapa tidak," ucap Ridwan yang mengizinkan pendamping dalam persidangannya.

 

Sementara itu, Ratna Batara Munti, Koordinator LBH Apik Jakarta menyatakan bahwa SEMA diperlukan sebagai upaya penguatan tingkat internal kehakiman. "Tapi jangan dipahami bahwa kita tergantung SEMA, bahwa kalau tidak ada SEMA lantas kita tidak bisa," terang Ratna.

 

Pasalnya, telah ada undang-undang yang membolehkan pendampingan seperti UU Perlindungan Anak dan dalam kasus KDRT. "Tidak pernah ada aturan yang secara eksplisit melarang. Itu artinya tetap ada peluang untuk proaktif membolehkan seperti yang dilakukan oleh Pak Hakim Ridwan dan hakim lain yang memang sudah responsif. Jangan seolah-olah kita menunggu SEMA untuk melakukan itu, karena tidak ada alasan untuk menunggu SEMA," demikian Ratna.

Tags: