MA Diminta Menolak Kasasi Tagihan Pajak
Pailit Batavia Air:

MA Diminta Menolak Kasasi Tagihan Pajak

Kalau kasasi dikabulkan, hak karyawan atas pesangon akan terenggut.

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Diminta Menolak Kasasi Tagihan Pajak
Hukumonline

Ratusan eks karyawan Batavia Air berunjuk rasa di depan gedung MA, Kamis (12/9). Mereka meminta MA memberi perhatian khusus terhadap perkara kasasi yang diajukan Kantor Pajak Kodya Jakarta Pusat terkait keberatan (renvoi) penghitungan pajak terutang oleh kurator Batavia. Soalnya, perkara itu menyangkut nasib uang pesangon 3.000-an karyawan Batavia Air sebesar Rp151 miliar yang terancam hilang.

“Katanya, perkara ini menjadi catatan bagi ketua MA karena menyangkut nasib 3.000 karyawan yang sudah delapan bulan ini menunggu uang pesangon. Sebab, jika perkara ini dikabulkan karyawan tidak dapat apa-apa,” kata kuasa karyawan Batavia, Odie Hudiyanto usai menemui sejumlah pejabat MA.

Odie mempertanyakan jumlah tagihan pajak 2010 yang diklaim Kantor Pajak Jakarta Pusat sebesar Rp323 miliar baru ditagih pada tahun 2013 sebagai utang Batavia. Menurutnya, tuntutan tagihan pembayaran pajak itu sudah daluwarsa tahun 2010 karena telah dibayar PT Metro Batavia (dalam pailit). Hal itu dibuktikan dalam rapat verifikasi pencocokan utang pada 22 Maret 2013. “Kenapa rentang waktu 2011 hingga 2013 tidak ada tagihan, tiba-tiba muncul?”

Metro Batavia, klaim Odie, dapat membuktikan adanya pembayaran dan laporan pajak tahun 2010 dan sudah diperlihatkan Kantor Pajak Kodya Jakarta Pusat. Makanya, pada 5 Juni 2013, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak tuntutan tagihan pajak itu melalui putusan No. : 02/Renvoi Prosedur/2013/PN Niaga Jkt Pst.

Odie bersama sejumlah perwakilan karyawan sempat diterima Panitera Muda Perdata Khusus MA, Rahmi Mulyati. Dalam pertemuan itu, perwakilan karyawan Batavia menyerahkan data pembayaran pajak PT Metro Batavia (dalam pailit) sebagai bukti agar MA tidak “masuk angin” dalam memutus perkara ini yang bisa merampas hak pesangon 3.000-an karyawan Batavia Air.        

“MA menjanjikan perkara ini akan segera diputus. Semoga ini menjadi perhatian majelis hakim agung dan membuka nuraninya, karyawan Batavia mohon keadilan agar menolak kasasi Kantor Pajak,” pinta Odie.

Odie menjelaskan, dalam kepailitan, hak karyawan dan tagihan pajak sama-sama dianggap sebagai kreditur istimewa alias didahulukan pembayarannya. Namun, jika perkara ini dikabulkan, pihaknya khawatir tidak beroleh apa-apa karena ini tagihan hak karyawan jauh lebih kecil daripada tagihan Kantor Pajak. Terlebih, dalam rapat verifikasi pencocokan tagihan pajak tahun 2010 sudah pernah dibayar Metro Batavia.

Sebelumnya, akhir Agustus lalu, Kantor Pajak Jakarta Pusat melayangkan permohonan kasasi lantaran tuntutan keberatan jumlah tagihan pajak oleh Kurator Batavia ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, saat rapat verifikasi pencocokan utang, Kurator Batavia tak mengakui tagihan pajak 2010 senilai 323 miliar sebagai utang Batavia. Tim kurator hanya mengakui tagihan pajak sejumlah Rp46,200 miliar.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengimbau agar mantan para karyawan Batavia mempercayakan kepada majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini. Perkara ini tengah diperiksa oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Abdurrahman, Soltony Mohdally, dan Valerine Kriekhoff. “Majelis akan mempertimbangkan dan memutus perkara ini sesuai rasa keadilan,” kata Ridwan.  

Tags:

Berita Terkait