MA Diminta Buat Aturan Penetapan Anak Hasil Perkawinan Beda Agama
Terbaru

MA Diminta Buat Aturan Penetapan Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

Wakil presiden menilai perlu ada aturan penetapan status secara hukum kenegaraan terhadap anak hasil perkawinan beda agama.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Foto: RES
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Foto: RES

Perdebatan soal pernikahan ataupun perkawinan beda agama memang tak pernah ada habisnya. Apalagi sejak dikabulkannya permohonan pencatatan perkawinan beda agama di Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melalui putusan di beberapa pengadilan negeri menimbulkan pro dan kontra. Tapi setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2023 tentang Petunjuk  Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, MA diminta menindaklanjuti dengan merumuskan aturan tentang penetapan anak hasil perkawinan beda agama.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan SEMA 2/2023 yang diterbitkan MA dengan ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu menjadi acuan bagi para hakim agar saat ada permohonan pencatatan pernikahan ataupun perkawinan beda agama tak dikabulkan. Baginya soal larangan pencatatan perkawinan beda agama di Dukcapil sudah selesai perdebatannya.

“Pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Mingg (24/7/2023).


Atas dasar itulah Wapres bakal meminta MA agar membuat, merumuskan dan menerbitkan aturan soal nasib anak-anak yang kedua orang tuanya berbeda agama dan telah dicatatkan sah menurut hukum. Menurutnya mesti ada aturan penetapan status secara hukum kenegaraan terhadap anak hasil perkawinan beda agama.


“Itu nanti kita seperti apa, sama minta MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti, apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan nanti segi hukumnya Mahkamah Agung,” katanya.

Baca juga:

Mantan Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berpendapat dari aspek sah tidaknya perkawinan beda agama, Ma’ruf Amin menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi keagaman masing-masing. Misalnya dari agama Islam terdapat MUI, Katolik terdapat Koferensi Waligereja Indonesia (KWI), Kristen Protestan terdapat Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Parisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), hingga Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

Tags:

Berita Terkait