MA dan MA Belanda Perpanjang Kerja Sama Fokus Pengembangan Sistem Kamar
Berita

MA dan MA Belanda Perpanjang Kerja Sama Fokus Pengembangan Sistem Kamar

MA Belanda berharap perpanjangan kerja sama ini semakin meningkat efektivitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Perpanjangan kerja sama MA Indonesia dan MA Belanda bertajuk “The Benefit of Long-Term Bilateral Cooperation at Supreme Court Level
Perpanjangan kerja sama MA Indonesia dan MA Belanda bertajuk “The Benefit of Long-Term Bilateral Cooperation at Supreme Court Level" di Universitas Atmajaya Jakarta, Kamis (18/1). Foto: AID

Indonesia dan Belanda menggelar konferensi membahas perkembangan supremasi hukum kedua negara. Acara bertajuk “Indonesia and The Netherland Strengthen Cooperation in Rule of Law and Security” ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, akuntabilitas institusi, akses keadilan yang setara, serta membahas isu-isu penting dan relevan kedua negara.

 

Sebab, kedua negara memiliki banyak kesamaan sistem hukum dan memiliki posisi unik untuk saling belajar pengalaman dalam upaya memperkuat negara hukum dan institusi hukum di dalamnya. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan/delegasi Indonesia dan Belanda yang terdiri dari unsur pemerintah, institusi, akademisi, organisasi masyarakat, profesi hukum.

 

Di hari pertama, Rabu (17/1) kemarin, konferensi ini dibuka oleh Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia H.E Rob Swartbol dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Dilanjutkan mendengar paparan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Kelautan, Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Peter van der Bloemen dari Kementerian Luar Negeri Belanda.

 

Di hari kedua, Kamis (18/1), pertemuan Mahkamah Agung (MA) dan MA Belanda (Dutch Supreme Court/Hoge Raad) memperpanjang kerja sama penguatan sistem yudisial kedua negara terutama penguatan sistem kamar di MA yang sudah diterapkan sejak 2012. Sebab, sistem kamar di MA – yang memang diadopsi dari sistem kamar di Hoge Raad (MA) Belanda – merupakan bagian penting dalam pembaruan sistem peradilan di Indonesia.

 

Dalam paparannya, Ketua MA M. Hatta Ali mengatakan kerja sama antara MA Indonesia dan Hoge Raad (MA) Belanda sudah berjalan cukup lama. Kerja sama pertama dimulai sejak tahun 1992. Kerja sama kedua dilanjutkan pada era kepemimpinan Ketua MA Bagir Manan dan Harifin A Tumpa pada tahun 2000-an hingga 2012.    

 

“Kerja sama ini memasuki siklus ketiga. Kerja sama ketiga saat masa kepemimpinan saya dimulai sejak tahun 2013. Saat ini kerja sama siklus keempat dimulai dengan memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk periode lima tahun ke depan,” ujar Hatta Ali dalam acara bertajuk “The Benefit of Long-Term Bilateral Cooperation at Supreme Court Level" di Universitas Atmajaya Jakarta, Kamis (18/1/2018).

 

Hatta mengatakan selama kerja sama ini telah memberi manfaat bagi MA kedua negara dengan pandangan komperensif yang sangat berharga terutama mendorong implementasi dan pengelolaan sistem kamar yang efektif guna meningkatkan konsistensi putusan MA. Baca Juga: Mengenal ‘Sistem Kamar’ di MA

 

Bagi MA, salah satu aset penting kerja sama dengan Hoge Raad adalah penerapan sistem kamar di MA yang telah berlaku sejak 2012 hingga saat ini. Dalam perjalanannya, sistem kamar MA terus mengalami penyempurnaan. “Untuk memperkuat implementasi sistem kamar di MA, kita mendapat kesempatan melakukan observasi sistem pleno kamar dan manajemen sistem kamar, serta pengelolaan (putusan) secara digital di Hoge Raad,” ujarnya.

 

Terkait sistem kamar ini, MA baru saja menerbitkan Peraturan MA No. 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan MA. “Sebagian besarnya format putusan yang baru ini digunakan oleh Hoge Raad Belanda. Format penulisan putusan ini pun secara perlahan membantu mengurangi tunggakan perkara,” kata Hatta. Baca Juga: Penting!!! Kini Format Putusan MA Lebih Sederhana

 

Hatta percaya ke depan hubungan kerja sama MA Indonesia dengan MA Belanda akan terus terjalin dengan baik dan diikuti dengan langkah konkrit. “Semoga kerja sama ini dapat bermanfaat bagi pihak Indonesia dan juga bagi pihak Belanda. Saya juga berharap kerja sama ini dapat memberi kontribusi dengan negara lain,” harapnya.

 

Semakin menguatkan sistem kamar

Ketua MA Belanda, Mr. M.W.C Feteris mengaku senang kerja sama dengan MA Indonesia karena memiliki sistem hukum yang sama dengan Belanda. Dia berharap perpanjangan kerja sama ini semakin meningkat efektivitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan. “Selama perpanjangan kerja sama ini dapat semakin menguatkan sistem kamar MA Indonesia,” harapnya.  

 

Dia mengapresiasi MA Indonesia yang terus berupaya melakukan pembaruan sistem peradilan sejak diluncurkannya Blue Print Pembaruan Peradilan Tahun 2003. Sebab, tidak  mudah melakukan perubahan karena butuh mental dan kultur. “Sekarang, MA Indonesia menggunakan sistem kamar dan telah menerbitkan Perma format putusan MA yang strukturnya sama dengan putusan MA Belanda,” kata dia.

 

Ditambahkan Feteris, pembaharuan kerja sama ini di tahun-tahun berikutnya juga meliputi peningkatan kapasitas hakim melalui program pelatihan dan pertukaran hasil penelitian. “Untuk lebih memperkuat dan mengembangkan kerja sama timbal balik tahun-tahun mendatang,” katanya.

 

Seperti diketahui, sejak Oktober 2011 silam, MA menerbitkan kebijakan sistem kamar. Yakni SK KMA No 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kamar di MA; SK KMA No. 143/KMA/IX/ 2011 tentang Penunjukan Ketua Kamar dalam Sistem Kamar pada MA; SK KMA No. 144/KMA/SK/IX/2011 tentang Hakim Agung sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar pada MA.

 

Lalu, SK KMA No. 142 Tahun 2011 diubah melalui SK KMA No. 017/KMA/SK/II/2012 dan SK KMA No. 112/KMA/SK/VII/2013 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di MA. Merujuk SK KMA No. 17 Tahun 2012, kamar-kamar di MA terdiri dari kamar pidana, perdata, tata usaha negara, agama, dan militer. Bidang perdata khusus dan pidana khusus masuk ke kamar perdata dan kamar pidana. Sistem Kamar ini untuk menjaga kesatuan dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalisme hakim agung, dan mempercepat proses penanganan perkara di MA.

 

Sistem Kamar ini didasarkan spesialisasi bidang hukum yang dikuasai masing-masing hakim agung. Dengan begitu, hakim agung hanya boleh menangani perkara sesuai keahliannya. Konsep Sistem Kamar ini diadopsi dari Sistem Kamar yang diterapkan di Hoge Raad (MA) Belanda. Pada Januari 2011, di era Ketua MA Harifin A Tumpa, Ketua MA Belanda pernah memaparkan Sistem Kamar yang berlaku di Belanda. (Baca Juga : Sistem Kamar Efektif Mulai April 2014)

 

Dalam perkembangannya, MA terus berupaya memperkuat Sistem Kamar terutama untuk menjaga konsistensi putusan. Salah satu upaya penguatan atau penyempurnaan Sistem Kamar ini diterbitkannya SK KMA No. 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pedoman Sistem Kamar di MA, Penyelenggaraan Rapat Pleno Kamar, dan Studi Banding Implementasi Sistem Kamar ke Hoge Raad Belanda.

Tags:

Berita Terkait