MA Berhasil Kikis Tumpukan Perkara
Laptah MA 2015:

MA Berhasil Kikis Tumpukan Perkara

MA berkomitmen dari tahun ke tahun mengatasi persoalan penumpukan perkara. Tapi belum sampai ke titik nol perkara.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Dari jumlah itu, hakim telah dijatuhi sanksi disiplin berat melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hanya 6 orang.

Pada 2015, penjatuhan sanksi berat terhadap hakim mengalami penurunan. MKH menyidangkan 6hakim yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Tetapi, tahun 2014 menyidangkan 13 hakim,” kata dia.

masih ada saja oknum aparat peradilan yang masih melanggar dan menyalahgunakan wewenang. “Saya tegaskan kembali, tidak ada toleransi bagi oknum yang menciderai upaya MA untuk mewujudkan badan peradilan yang agung,” kata dia mengingatkan.

epanjang 2014, Badan Pengawasan MA telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap209 aparat pengadilan. Dari jumlah itu, 13 hakim telah dijatuhi sanksi disiplin melalui sidang MKH. Rinciannya, 6 hakim dijatuhi sanksi terkait tertib rumah tangga (selingkuh), 1 hakim terlibat kasus narkoba, 3 hakim terlibat kasus gratifikasi, dan 3 hakim bertindak indisipliner.

menilai semua capaian yang telah diraih MA selama 2015 secara umum cukup baik dari sisi profesionalisme hakim agung terutama menyangkut adanya tren penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun. Selain itu, adanya penurunan hakim yang dijatuhi sanksi berat sesuai catatan yang miliki KY.



Tags:

Berita Terkait