Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan saat ini pers memasuki masa transisi yang mengalami kegamangan dan pergeseran peran. Namun, yang pasti tugas utama pers itu mencerdaskan, menyampaikan kebenaran, sarana kritik, hiburan, termasuk mendorong transparansi peradilan dan menjunjung prinsip peradilan.
Salah satunya, wartawan harus menghormati asas presumption of innocent dalam setiap pemberitaan kasus di pengadilan. “Karenanya, sudah saatnya wartawan mengetahui dan memahami etika meliput dalam setiap proses persidangan, misalnya bagaimana etika menampilkan wajah tersangka, korban, dan pemeriksaan saksi. Ini juga satu upaya mengembalikan marwah lembaga peradilan,” katanya.