MA Batalkan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris
Utama

MA Batalkan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris

Pemohon meminta semua pihak menghormati putusan MA ini baik dari Kemenkumham, organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), maupun para anggota luar biasa notaris. Kemenkumham akhirnya menunda ujian pengangkatan notaris tahap kedua.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Mengutip website ahu.go.id, pada Kamis (27/9), termuat informasi pengumuman dari Ditjen AHU Kemenkumham bahwa ujian pengangkatan notaris tahap kedua ditunda. Awalnya, ujian pengangkatan notaris tahap kedua ini dijadwalkan pada 2 dan 3 Oktober 2018 ditunda sementara hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Ini menyusul keluarnya putusan yang mengabulkan uji materi Permenkumham itu yang diajukan Prof Bahder Johan Nasution Dkk.

 

Hukumonline.com

 

Prof Bahder Johan Nasution sebagai pemohon pun merasa bersyukur atas dikabulkannya uji materi Permenkumham ini. Dia menilai Permenkumham itu telah dibatalkan MA karena bertentangan dengan UU Jabatan Notaris. “Dengan putusan ini, sama saja kita telah menyelamatkan atau melepaskan calon-calon notaris dari kerumitan dan jalan panjang untuk menjadi notaris,” kata Bahder.

 

Pihaknya, mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MA ini baik dari Kemenkumham, organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), maupun para anggota luar biasa notaris. Meski begitu, dia mengingatkan rekan-rekan notaris untuk tidak berkomentar atau menafsirkan macam-macam terlebih dulu sebelum menerima salinan putusan secara resmi dari MA. Dan kepada rekan prodi kenotariatan untuk menindaklanjuti putusan ini.

 

“Yang pasti secara yuridis, semua bentuk ujian kenotariatan dan sederet persyaratan yang ada di Permenkumham itu sudah resmi batal sejak dikabulkannya permohonan ini,” kata dia.

 

Menanggapi informasi terbitnya Permenkumham No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, menurutnya tidak bisa dijadikan alat untuk menolak putusan uji materi ini. “Jadi, keberadaan Permenkumham No. 18 Tahun 2018 secara subtansial juga ikut gugur sejalan dengan dibatalkannya Permenkumham No. 25 Tahun 2017.”

 

Seperti diketahui, para pemohon mengajukan uji materi terhadap seluruh norma Permenkumham No. 25 Tahun 2017 dan Pasal 2 ayat (2) huruf j Permenkumham No. 62 Tahun 2016. Para pemohon merasa adanya kedua Permenkumham ini lebih mempersulit syarat dan prosedur calon notaris untuk diangkat menjadi notaris dan menimbulkan kerugian biaya yang dikeluarkan semakin besar dalam proses pengangkatan notaris.

 

Sebelum adanya kedua Permenkuman ini syarat dan prosedur untuk menjadi notaris hanya ujian tesis kelulusan magister kenotariatan, magang selama 24 bulan di kantor notaris, ujian pra anggota luar biasa (ALB), dan ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Namun, berlakunya kedua Permenkumham itu semakin memperpanjang proses pengangkatan notaris.   

 

Selain melalui proses tersebut, juga harus mengikuti tahap magang bersama selama 4 semester yang diselenggarakan organisasi INI wilayah dengan melampirkan 20 akta sebagai syarat mengikuti ujian pengangkatan notaris di Ditjen AHU Kemenkumham. (Baca Juga: Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus)

Tags:

Berita Terkait