MA Batalkan Penetapan Pengampuan Prof. Sudargo
Utama

MA Batalkan Penetapan Pengampuan Prof. Sudargo

Perkara permohonan pengelolaan hartanya pernah diputus The Administrative Tribunal of Western Australia.

CRD/Rzk/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Staf pengajar hukum perdata Universitas Indonesia, Surini Ahlan Sjarief berpendapat anggota keluarga bisa saja mengajukan permohonan pengampuan terhadap keluarganya. Syaratnya, orang yang hendak diampu mengalami penyakit idiot, gila, gelap mata, atau boros. Orang yang sudah pikun pun sangat mungkin dimohonkan pengampuan atas dirinya. Menurut saya, orang yang mengalami penurunan daya ingat karena pikun dan mempunyai kekayaan yang berlebih bila tidak ditaruh di bawah pengampuan dia akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, ujarnya.

 

Namun Surini mengingatkan bahwa tingkat kepikunan itu berbeda-beda. Sama halnya dengan syarat gila. Untuk menentukan kadar kepikunan atau kegilaan dan keborosan seseorang, hakim perlu mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

 

Tags: