MA Batalkan ‘Nyawa’ Permenhub Transportasi Online, Kekosongan Hukum Harus Diisi
Berita

MA Batalkan ‘Nyawa’ Permenhub Transportasi Online, Kekosongan Hukum Harus Diisi

Pemerintah tengah menyusun aturan baru pengganti Permenhub No. 108 Tahun 2017 yang puluhan pasalnya dibatalkan MA.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Pasal lainnya yang dikeluhkan para pengemudi terkait dengan kepemilikan minimal lima armada. Menurut Sholeh, aturan ini jelas memberatkan pengemudi karena rata-rata armada yang dimiliki memang dipergunakan oleh pribadi pengemudi tersebut dan dibeli secara mencicil. “Wong, satu armada saja masih kredit kok, ini malah disuruh punya lima. Kan ngawur,” ujarnya. Ditambah lagi, kata dia, pengaturan jika tidak memiliki lima armada harus berbadan hukum. “Ini juga ngawur,” tambahnya.

 

Sholeh menilai seharusnya pemerintah bersyukur dengan keberadaan transportasi online. Ketika, pemerintah tidak menciptakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat, mereka berbondong-bondong membuat usahanya sendiri tanpa dibantu pemerintah. “Jadi, jangan menghalang-halangi,” katanya.  

 

Menurut Sholeh, Permenhub ini tidak dibatalkan secara keseluruhan, hanya 23 pasal dari 80 pasal dalam Permenhub yang dibatalkan oleh MA. “Namun, 23 pasal ini sangat krusial dalam Permenhub ini. Jadi, mau tidak mau Kemenhub harus membuat aturan baru lagi, karena payung hukumnya sudah dibatalkan oleh MA, dan kini terjadi kekosongan hukum,” ujarnya.

 

Sholeh berharap, pengaturan taksi online ke depan memuat mengenai keselamatan diri para pengemudi dan penumpang. Sebab selama ini pengaturan mengenai hal itu belum ada di Permenhub No. 108 Tahun 2017. Selain itu, ia mengingatkan pemerintah untuk membuat aturan yang tidak merugikan pengemudi taksi online. Hal ini karena posisi pengemudi yang rentan lantaran adanya bagi hasil dengan pemilik aplikasi sebesar 20 persen dari setiap penumpang.

 

“Jumlah ini sangat besar, 20 persen. Tentu tidak seimbang, padahal ketika ganti oli, kerusakan armada hingga kecelakaan ditanggung sendiri oleh driver. Pemerintah seharusnya menekan soal ini, bukan menekan driver taksi online. Seakan pemerintah kelihatan tidak berdaya dengan pemilik aplikasi, ini ada apa,” tandasnya.

 

Terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub tengah menyusun aturan baru untuk menggantikan pasal-pasal yang dibatalkan oleh MA. Ia menargetkan bahwa pada awal Oktober pengaturan baru tersebut akan rampung. "Target saya secepatnya. Awal bulan depan saya usahakan sudah selesai," katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/9).

 

Dalam menyusun aturan baru yang akan menjadi Permenhub tersebut, Budi menyampaikan akan melibatkan berbagai pihak, sehingga aturan tersebut dapat diterima dan tidak digugat kembali. “Saya bilang saya akan libatkan semua aliansi yang ada. Harapan saya begitu selesai, tidak ada gugatan lagi," pungkasnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait