MA Bakal Terbitkan Perma Small Claim Court
Berita

MA Bakal Terbitkan Perma Small Claim Court

Sebaiknya konsep small claim court ini diatur dalam undang-undang tersendiri.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) berencana menerbitkan Peraturan MA yang mengatur tentang small claim court, konsep peradilan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat. Kini, MA sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk menyusun peraturan tersebut yang bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan.     

Penerbitan beleid ini ditujukan untuk menyongsong era perdagangan bebas ASEAN mulai 2015 yang disinyalir banyak terjadi konflik perkara-perkara niaga/bisnis dalam skala kecil yang berujung ke pengadilan. Karena itu, diperlukan percepatan proses persidangan dengan sistem peradilan small claim court.  

“Kemungkinan akan banyak sekali perkara yang muncul di bidang perdagangan ketika pasar ASEAN dibuka di tahun 2015, makanya kita sedang menyusun Perma tentang Small Claim Court yang akan berlaku di tahun 2014,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (6/12) kemarin.

Ridwan menjelaskan aturan small claim court sangat penting bagi dunia perdagangan dan investor yang klaim gugatannya kecil agar proses pemeriksaan diselesaikan secara cepat. Misalnya, gugatan wanprestasi soal tagihan pabrik semen, kredit macet kendaraan bermotor, usaha kecil menengah yang gugatannya tidak lebih dari Rp10 juta tidak perlu menggugat ke pengadilan dengan acara biasa.  

“Perkara-perkara seperti itu cukup small claim court yang diputus pengadilan dengan acara cepat dengan jangka waktu tertentu dan diputus hakim tunggal serta tidak sampai proses banding dan kasasi,” kata Ridwan.                    

Menurut dia, selama ini gugatan perdata yang nilainya Rp5 juta dan nilai gugatannya Rp100 juta prosesnya persidangannya sama yang diputus oleh majelis hingga proses banding dan kasasi. Aturan small claim court ini, sebagai pendamping aturan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kalau menunggu selesainya rancangan hukum acara perdata dan KUHP kan lama sekali,” katanya.

Terpisah, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independesi Peradilan (LeIP) Arsil menyambut baik jika MA akan menerbitkan small claim court sebagai salah satu solusi membatasi arus jumlah perkara yang masuk ke MA melalui upaya kasasi. Namun, dia mngingatkan, konsep peradilan small claim court ini sebenarnya hanya proses beracaranya cepat dan nilai tuntutan ganti kerugiannya kecil.  

“Seharusnya aturan small claim court ini diatur dalam undang-undang agar lebih kuat dasar hukumya,” kata Arsil.  

Karena itu, seharusnya MA mendorong pemerintah untuk mengusulkan rancangan undang-undang small claim court tersendiri yang mengatur hukum acara, jenis perkara, batasan upaya hukumnya seperti apa. Sebab, jika materi small claim court ini masuk revisi rancangan hukum acara  perdata masih lama pembahasannya.

“Kalau small claim court diatur dalam Perma masih rentan dipersoalkan melalui uji materi di MA. Nantinya, MA akan dalam posisi dilematis karena Permanya yang buat MA juga,” katanya.                 

Untuk diketahui, konsep peradilan small claim court diadopsi dari sistem peradilan di Amerika Serikat dan Australia. Konsep peradilan model ini merupakan pengadilan kecil yang merupakan struktur pengadilan terpisah yang masuk yurisdiksi pengadilan tingkat pertama. Hukum acara yang digunakan dengan acara cepat dengan proses pembuktian yang sederhana.

Misalnya, perkara perdata dengan nilai gugatan yang relatif kecil dan tidak memerlukan proses administrasi perkara dan pembuktian yang kompleks. Jenis peradilan ini dapat digunakan proses tanya jawab yang tidak terlalu menitikberatkan pada kelengkapan dokumen. Perkara jenis ini juga dapat diperiksa dan diputus dengan hakim tunggal.

Tags:

Berita Terkait