MA Bakal Terbitkan Glosarium Peradilan Indonesia
Berita

MA Bakal Terbitkan Glosarium Peradilan Indonesia

Penggunaan glosarium bidang peradilan ini akan dibuatkan payung hukum agar dapat dijadikan pedoman dalam penerjemahan peraturan dan dokumen-dokumen MA dan pengadilan di bawahnya.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Glosarium ini adalah embrionya kamus kolokasi peradilan,” tegas mantan Hakim Pengadilan Agama Cilegon ini.

 

Glosarium sendiri akan dikembangkan secara bertahap mulai dari sekedar padanan kata bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris. Kemudian dilengkapi deskripsi yang menjelaskan arti dari masing-masing lema berikut contoh penggunaannya dalam kalimat. “Dari sini kemudian akan dikembangkan menjadi kamus kolokasi.”

 

Menanggapi rencana program MA ini, dua narasumber yang terlibat dalam pertemuan ini menyambut baik inisiasi tersebut. Dora Amalia dari Pusat Bahasa yang saat ini menjadi Pemimpin Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan inisiasi MA menyusun glosarium tersebut cukup spesifik. Pihaknya sejauh ini pernah melakukan penyusunan glosarium untuk kategori besar, seperti hukum pidana, maritim, dan perdagangan.

 

“Jika MA dapat menyelesaikan glosarium peradilan ini, sudah pasti akan menambah khazanah perkamusan di tanah air,” ungkap doktor jebolan Program Linguistik Universitas Indonesia itu.

 

Sementara tutor penerjemahan teks hukum di Lembaga Bahasa Internasional Universitas Indonesia Adhyastri Karmisanti Wirajuda, yang turut menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut, juga menyambut antusias inisiasi MA ini. “Meskipun dimaksudkan penggunaannya untuk kebutuhan internal MA dan peradilan di bawahnya ini, pihak eksternal pasti menantikan kreasi ini,” ujar Adhyastri.

 

Menurut alumus Kyushu University Jepang itu, dalam praktik penerjemahan hukum, lema-lema terkait peradilan tersebut sangat sulit ditemukan. “Perlu usaha keras untuk menerjemahkan kosakata bidang peradilan tersebut ke dalam bahasa Inggris,” kata dia menjelaskan.

 

Dosen yang menjadi penguji untuk ujian penerjemah tersumpah ini menjelaskan dalam ujian penerjemah tersumpah, banyak peserta yang tidak lulus dalam penerjemahan bidang peradilan. Penyebabnya, minimnya referensi terkait hal tersebut. Berbeda dengan kosakata kontrak yang banyak memiliki referensi. “Peserta (ujian penerjemah tersumpah) tidak banyak mengalami kesulitan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait