MA Bakal Gelar Seleksi Calon Hakim Tahunan
Berita

MA Bakal Gelar Seleksi Calon Hakim Tahunan

MA menjamin proses seleksi calon hakim ini sudah dilakukan secara transparan dan obyektif.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan MA merencanakan akan kembali melakukan seleksi calon hakim bila seleksi yang dilakukan pada 2017 ini tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan.


"Insya Allah tiap tahun akan ada perekrutan, setidak-tidaknya kebutuhan akan hakim bisa dipenuhi, mengingat kebutuhan kita akan hakim terus bertambah karena ada yang pensiun dan lain sebagainya," kata Pudjo di Gedung MA Jakarta, Jumat (27/10/2017).


Pudjo berharap seleksi calon hakim berikutnya dapat menjaring lebih banyak peserta dibandingkan dengan Seleksi Calon Hakim 2017 ini. Lebih lanjut, Pudjo menuturkan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengenai rekrutmen hakim supaya dapat dilakukan setiap tahun.


"Kemarin saya dengan Menpan sudah sepakat dengan melihat kondisi yang seperti ini perlu ada rekrutmen (setiap tahun) dan kebutuhan kita memang sangat besar," ungkap Pudjo.


Dia mengakui proses rekrutmen hakim selanjutnya masih akan menggunakan sistem rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mengingat belum diberlakukannya ketentuan yang mengatur jabatan hakim sebagai pejabat negara. Karena itu, MA masih akan menggunakan acuan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa rekrutmen hakim dilakukan melalui sistem CPNS.


"Kebutuhan ini mendesak dan kita tidak mungkin menunggu sesuatu yang belum jelas (RUU Jabatan Hakim). Padahal kebutuhan hakim ini sudah mendesak," kata dia. (Baca Juga: 3.808 Calon Hakim Bakal Jalani Seleksi Kompetensi Bidang)

 

Tidak tergiur tawaran oknum

Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau agar seluruh peserta seleksi calon hakim tidak tergiur tawaran oknum-oknum yang menjanjikan agar lulus dan mendapatkan jabatan hakim. "Berkali-kali saya imbau agar seluruh peserta jangan percaya oknum manapun yang menjanjikan kelulusan dan memastikan mendapatkan jabatan hakim dalam seleksi ini," ujarnya mengingatkan.  


Dia menilai proses Seleksi Calon Hakim Tahun 2017 ini sudah ketat yang tidak memungkinkan adanya suap. Mengingat seleksi ini mengandalkan sistem komputerisasi yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Banyak anak dari pimpinan MA yang ikut seleksi. Namun kenyataannya banyak yang tidak lolos, ini karena proses seleksi yang objektif karena menggunakan sistem komputerisasi," kata Pudjo.


Lebih lanjut Pudjo mengakui dalam seleksi kemampuan bidang (SKB), tes wawancara memang tidak menggunakan sistem komputerisasi. Namun, dia menjamin proses seleksi calon hakim ini dilakukan secara transparan dan obyektif. "Semuanya sudah komputerisasi untuk kegiatan tahap per tahap dan itu ada pengawasnya, lantas bagaimana oknum itu mengaku bisa membantu?”

 
Pudjo mengingatkan Seleksi Calon Hakim 2017 ini diawali dengan seleksi administrasi menggunakan metode komputerisasi. Kemudian peserta yang lolos diperbolehkan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang juga masih menggunakan sistem komputer.


Peserta yang lolos SKD berhak untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) yang terdiri dari tiga komponen, yaitu: materi hukum, psikotes, dan wawancara. Baca Juga: Seleksi Calon Hakim, Dahulu dan Sekarang


Setelah seluruh seleksi dilakukan, nantinya akan diintegrasikan oleh Panitia Seleksi Nasional yang diketuai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. "Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak mungkin ada politik uang dalam seleksi ini, karena nyatanya anak saya juga tidak lolos,” ungkapnya.

 
Sebelumnya tersiar kabar bahwa terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga MA yang menjanjikan kursi jabatan hakim bagi peserta Seleksi Calon Hakim 2017, dengan imbalan sebesar Rp600 juta.

Tags:

Berita Terkait