MA Akui Ada Salah Ketik Perma Tipiring
Berita

MA Akui Ada Salah Ketik Perma Tipiring

Perma diumumkan dua hari setelah tanggal diterbitkan.

ash
Bacaan 2 Menit
Perma No 2 Tahun 2012 yang baru saja diterbitkan MA langsung timbulkan pro dan kontra. Foto: SGP
Perma No 2 Tahun 2012 yang baru saja diterbitkan MA langsung timbulkan pro dan kontra. Foto: SGP

Perma No 2 Tahun 2012 yang baru saja diterbitkan Mahkamah Agung (MA) langsung menimbulkan pro dan kontra. Sebagian kalangan mendukung Perma tersebut, sebagian kalangan lagi tidak. Namun, di tengah-tengah pro dan kontra tersebut, ternyata ada kejadian menarik. Satu bagian dari Perma bertitel Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, sempat “berubah”.

Bagian dimaksud adalah Pasal 3 yang mengatur tentang hukuman denda dalam KUHP. Awalnya, bertepatan dengan penyampaian Laporan Tahunan MA, Rabu (29/2), Harifin A Tumpa mengumumkan bahwa salah satu substansi Perma No 2 Tahun 2012 mengatur tentang kenaikan nilai hukuman denda sejumlah pasal dalam KUHP.

“Menaikkannya sebanyak 10.000 ribu kali berdasarkan kenaikan harga emas,” kata Harifin, yang kala itu masih menjabat Ketua MA. Dalam acara tersebut juga beredar naskah Perma No 2 Tahun 2012 yang substansinya sama seperti yang dijelaskan secara lisan oleh Harifin.

Pasal 3 dengan redaksional lama:
“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), 303 bis ayat (1) dan ayat (2), dilipatgandakan menjadi 10.000 (sepuluh ribu) kali”.

Pasal 3 dengan redaksional baru:
“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), 303 bis ayat (1) dan ayat (2), dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali”.


Beberapa hari setelah itu, hukumonline memperoleh informasi terjadi perubahan redaksional Pasal 3. Perubahan itu terkait angka pelipatgandaan jumlah maksimum hukuman denda dari 10.000 menjadi 1.000. Hal ini memunculkan pertanyaan mengapa MA mengubah isi Perma No 2 Tahun 2012 hanya dalam hitungan hari?

Setelah dikonfirmasi oleh hukumonline, perubahan itu ternyata terjadi semata karena kesalahan pengetikan. “Kita sebenarnya tidak mengubah Perma, frasa 10.000 kali lipat itu salah ketik saja, yang benar 1.000 kali lipat,” ungkap Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, Jumat (2/3).

Diakui Ridwan, saat diumumkan pertama kali oleh Harifin A Tumpa, redaksionalnya masih “10.000 kali lipat”. Namun, ditegaskan Ridwan, kala itu Perma No 2 Tahun 2012 sebenarnya belum diterbitkan secara resmi.

“Memang waktu Pak Harifin menyampaikan laporan tahunan menyebut nilai denda dalam KUHP dikalikan 10.000 kali lipat, itu sebenarnya itu salah ketik karena Perma itu belum di-launching. Jadi sebenarnya Perma itu tak berubah,” urainya.

Untuk diketahui, acara penyampaian Laporan Tahun MA dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2012. Sementara, berdasarkan dokumen yang diperoleh hukumonline, Perma No 2 Tahun 2012 tertulis di bagian akhir bahwa Perma tersebut diteken pada tanggal 27 Februari 2012. Artinya, ketika diumumkan oleh Harifin A Tumpa, Perma No 2 Tahun 2012 sebenarnya telah “berusia” dua hari.

Tags:

Berita Terkait