MA akan Terbitkan SEMA Pendampingan Korban KDRT
Utama

MA akan Terbitkan SEMA Pendampingan Korban KDRT

Menjadi salah satu agenda pembahasan Rakernas MA. Disambut gembira aktivis perempuan.

Her/NNC
Bacaan 2 Menit

 

Sejauh ini MA belum memutuskan, apakah nanti para pendamping itu harus mendapat surat kuasa khusus dari si korban atau tidak. Mungkin kalau diijinkan MA, cukup dengan keterangan dari Komnas Perempuan, sebagai pendamping legal, kata Andi.

 

Positive Thinking

Direktur LBH APIK, Estu Rakhmi Fanani, menyambut baik rencana MA merumuskan SEMA pendampingan korban KDRT. Sudah sejak tiga tahun terakhir, kebutuhan terhadap SEMA itu memang kian terasa. Pada Maret 2005 silam, para aktivis perempuan bahkan telah mulai mendesak MA agar menerbitkan SEMA ini.

 

Dalam kasus KDRT, korban –yang kebanyakan perempuan--seringkali mengalami guncangan mental. Karena itulah, mereka memerlukan pendampingan dalam segala hal, termasuk dalam bidang hukum, kata Estu.

 

Estu berharap agar perumusan SEMA ini melibatkan berbagai kalangan yang kompeten. Tidak perlu terlalu terburu-buru. MA harus mensosialisasikannya dan minta masukan dari berbagai pihak, ungkapnya. Meski perumusan SEMA ini lumayan telat, Estu mengaku positive thinking terhadap upaya MA.

 

Berdasarkan pengakuan Andi, agaknya MA cukup serius menggodok SEMA penampingan korban KDRT. Konon, untuk keperluan ini, MA dan Komnas Perempuan telah berkoordinasi dengan Family Court Australia. Mereka memberikan dukungan moril pada Komnas Perempuan. Unit-unit dari kami juga diundang ke  Family Court Australia untuk presentasi mengenai ini, ujar Andi. 

 

Tags: