MA akan Susun Perma Dissenting Opinion
Utama

MA akan Susun Perma Dissenting Opinion

Mahkamah Agung akan membuat peraturan untuk mengatur mengenai dissenting opinion dalam putusan hakim sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Kekuasaan Kehakiman maupun perubahan UU No 14 Tahun 1985 tentang MA.

Nay
Bacaan 2 Menit
MA akan Susun Perma <i>Dissenting Opinion</i>
Hukumonline

Pasal-Pasal tentang Kewajiban Pemuatan Dissenting Opinion

UU Kekuasaan Kehakiman

UU Perubahan UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung

Pasal 19

(4)      Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

(5)      Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

(6)      Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Mahkamah Agung.     

Pasal 30

(2)  Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

(3)  Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

(4)  (4) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.

 

Putusan Akbar

Dalam kesempatan yang sama, Bagir juga memberikan penjelasan mengenai penundaan pembacaan putusan majelis hakim kasasi perkara Akbar Tandjung. Menurutnya, merupakan sesuatu yang lazim di lingkungan MA bahwa setelah musyawarah putusan tidak langsung diucapkan melainkan ada jeda waktu tertentu. "Tidak selalu begitu ada musyawarah langsung diucapkan," cetusnya.

Menurutnya, majelis hakim menginginkan agar putusan dibacakan dengan lengkap pada saat pengucapan putusan, tidak hanya sekedar isi putusan saja. Oleh sebab itu, putusan perlu disusun dan dikoreksi terlebih dahulu dan, hal itu membutuhkan waktu.

"Salah, jika dikira yang disusun hanya pertimbangan MA, mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama harus dimasukkan lagi dalam putusan, lengkap dengan memori kasasi dan sebagainya, itu harus masuk semua," tukas Bagir. Setelah putusan diketik, biasanya majelis melakukan pemeriksaan agar dapat mengoreksi kesalahan ketik, salah susunan kalimat dan sebagainya.

Bagir mengatakan, tidak ada sama sekali keinginan dari majelis hakim untuk menunda-nunda putusan atau penundaan dilakukan karena adanya pengaruh-pengaruh dari luar. Ia juga mengemukakan, jika majelis hakim telah membuat putusan, maka hal itu tidak akan berubah lagi karena biasanya majelis telah menandatangani putusan itu.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, disela-sela acara peresmian Program Doktor dan Digital Campus Universitas Pelita Harapan, Kamis (5/02). Menurutnya, UU Kekuasaan Kehakiman dan perubahan UU Mahkamah Agung memerintahkan agar kewajiban memuat dissenting opinion dalam putusan majelis hakim diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

"Karena itu perintah UU, tentu akan kita kerjakan," ujar Bagir. Namun, saat ini MA belum menyusun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tersebut karena MA berpendapat kedua UU itu belum berlaku, sehingga tidak ada dasar untuk membuat Perma. Meskipun, amandemen UUD menyatakan bahwa UU yang telah disetujui DPR otomatis berlaku setelah 30 hari, meski tidak ditandatangani oleh Presiden.

"30 hari itu dihitung sejak RUU diterima presiden, bukan sejak disetujui DPR. Kita tidak tahu kapan RUU itu masuk ke Setneg (Sekretariat Negara,red). Kita baru akan melihat sebagai Undang-undang, kalau sudah dalam lembaran negara, dan sampai sekarang saya belum tahu (ada lembaran negara,red)," tutur Bagir.

Namun, Bagir menjelaskan bahwa telah ada pembicaraan di MA untuk membuat Perma, hanya saja belum dilakukan tindakan kongkrit apapun, karena Undang-undangnya belum disahkan.

Tags: