MA Ajukan 44 Nama Calon Hakim Agung ke DPR
Utama

MA Ajukan 44 Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyampaikan daftar calon hakim agung sebanyak 44 orang kepada DPR. Daftar 44 orang calon hakim agung yang diajukan Ketua MA itu, 37 orang merupakan hakim dari peradilan umum dan tujuh lainnya adalah hakim dari peradilan tata usaha negara.

Amr
Bacaan 2 Menit
MA Ajukan 44 Nama Calon Hakim Agung ke DPR
Hukumonline

Pencalonan dan pengangkatan hakim agung kali ini merupakan yang pertama setelah disahkannya UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Sebelum Komisi Yudisial terbentuk, berdasarkan Pasal 80 A UU No.5/2004, Mahkamah Agung masih berhak mengajukan calon hakim agung untuk diproses DPR.

Sesuai Pasal 8 ayat 3 UU No.5/2004, pemilihan calon hakim agung dilakukan paling lama 14 hari sidang sejak nama calon diterima DPR. Perlu diketahui bahwa saat ini hakim agung di MA berjumlah 37 orang. Sedangkan, Pasal 4 ayat (3) UU No.5/2004 menegaskan bahwa jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Artinya, MA masih boleh menambah 23 hakim agung.

Komisi yudisial

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Zain Badjeber berpendapat bahwa masalah pengisian hakim agung di MA akan dipertimbangkan secara cermat. Menurut Zain, ada kemungkinan DPR hanya akan meloloskan setengah dari jumlah yang dibutuhkan MA.

Mengenai calon hakim agung yang diusulkan MA dimonopoli oleh hakim karier, Zain mengatakan bahwa DPR bisa memutuskan apakah akan terikat dengan calon-calon dari MA tersebut atau tidak. "Kalau kita terikat ya kemungkinan misalnya ya kita isi barang sepuluh orang sekadar MA bisa memenuhi kebutuhan jangka pendek. Sedangkan sisanya menunggu Komisi Yudisial," jelasnya.

Sementara itu, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati berpendapat bahwa untuk pengangkatan hakim agung baru sebaiknya MA dan DPR menunggu terbentuknya Komisi Yudisial. Dian mengimbau DPR dan MA menghormati ketentuan UUD 1945 yang memerintahkan agar pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial.

Dari daftar calon hakim agung yang disodorkan MA ke DPR, menarik pula untuk dicatat bahwa terdapat nama-nama yang gagal dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR sebelumnya seperti Stephanus Soetrisno dan Harifin A. Tumpa.

Stephanus dan Harifin kandas saat mengkuti fit and proper test calon hakim agung pada Juli 2003 silam. Saat itu, keduanya masih menduduki jabatan struktural di lingkungan MA. Stephanus tercatat sebagai Direktur Hukum Perdata dan Pidana, sedangkan Harifin sebagai Direktur Perdata MA.

Stephanus juga sempat menjadi sorotan publik dan media ketika Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) menemukan bahwa kekayaannya mencapai Rp1,048 miliar. Kekayaan Stephanus yang kala itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali, dianggap tidak wajar dan dicurigai hasil KKN.

Daftar calon hakim agung tersebut diajukan Bagir kepada pimpinan DPR melalui surat No.UP.2/029/2004 tertanggal 8 April 2004 perihal Pencalonan dan Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (6/05).

Sebagian nama calon hakim agung dari peradilan umum adalah pejabat dari lingkungan MA sendiri. Sebut saja, Gunanto Suryono (Panitera/Sekretaris Jenderal MA), Adi Nugroho (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kumdil MA), Moegihardjo, (Kepala Direktorat Pidana MA), Andar Purba (Kepala Direktorat Perdata MA), serta Ansyahrul (Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan MA).

Beberapa pejabat dari lingkungan MA lainnya juga tercantum diantara tujuh calon hakim agung dari peradilan tata usaha negara. Mereka adalah Satri Rusad (Wakil Panitera MA), Imam Soebachi (Kepala Direktorat T.U.N. MA), dan H. Agus Djunaedi Iskandar (Hakim Tinggi Pengawas MA).

Tags: