MA: Tak Ada Larangan Memutus Perkara Secara Cepat
Berita

MA: Tak Ada Larangan Memutus Perkara Secara Cepat

KY masih mempelajari berkas laporan, menganalisis, dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran KEPPH tiga hakim agung terlapor itu.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Pelapor, Muhammad Sholihin yang sekaligus kuasa hukum permohonan kasasi PT Libros Derap Abadi, menduga ada dugaan suap dalam penanganan kasus ini.  “Kami sangat terkejut dengan putusan kasasi yang diputus ketiga hakim itu. Hanya selang dua hari diputus permohonan kami sejak melengkapi dokumen kasasi. Sangat aneh dan di luar logika karena diputuskan sangat kilat. Ya, saya merasa ada dugaan suap dalam permohonan kasasi ini,” kata Solihin kepada Hukumonline.

 

Untuk diketahui, permohonan kasasi ini menyangkut kasus sengketa tanah yang dialami PT Libros Derap Abadi yang telah mengantongi surat izin penguasaan dan pengolahan lahan seluas 49 hektar di kawasan Cisauk, Tigaraksa, Tangerang, Banten. PT Libros mengklaim surat izin tersebut dari kepala daerah setempat dan Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang (BPN-ATR) beberapa tahun lalu.

 

Dalam perencanaannya PT Libros Derap Abadi akan membangun ratusan unit rumah bagi warga Tangerang yang terkena program perluasan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Namun, tanpa sepengetahuan klien kami, muncul pengembang lain atas nama PT Bhandawawibawa Asih, yang memiliki surat izin penguasaan dan pengelolaan diatas lahan yang sebelumnya dikuasai lebih dahulu oleh PT Libros Derap Abadi.

 

Lalu, kasus ini berujung sengketa di meja hijau hingga tingkat kasasi diantara kedua belah pihak. Sebab, pihaknya merasa dirugikan secara moril dan materiil senilai lebih dari Rp 50 miliar. Dalam permohonan kasasinya pada 6 April 2017, pemohon PT Libros mengajukan keberatan atas putusan PN Tangerang Nomor: 200/PDT.G/2015/PN.TNG tanggal 25 Mei 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 151/PDT2016/PT.BTN tanggal tanggal 14 Februari 2017.

 

Permohonan kasasi ini didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang untuk disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Kemudian berkas diterima oleh Kepaniteraan MA dari PN Tangerang tanggal 28 September 2017. Lalu, masuk ke Majelis Kasasi pada 20 Desember 2017. Namun, hanya selang dua hari, Majelis Kasasi memutus perkara ini pada 22 Desember melalui putusan MA No. 3373 K/PDT/2017.   

 

“Hanya selang dua hari sejak berkas masuk ke Majelis langsung diputus. Dan putusan kasasinya baru dikirim dan diberitahukan kepada Pemohon pada 22 Maret 2018 yang putusannya menolak permohonan kami dan tidak mempertimbangkan alasan permohonan kami,” ujarnya.

 

Padahal, kata dia, Majelis MA memiliki jangka waktu 3 bulan untuk menjatuhkan putusan permohonan kasasi atau peninjauan kembali. “Tetapi, kenapa ini sangat cepat sekali, apakah tidak memeriksa berkas-berkas yang kami berikan. Maka dari itu, kami melaporkan dugaan pelanggaran etik karena ada ketidakprofesionalan hakim dalam memutus perkara ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait