MA: Tak Ada Kesalahan Putusan PK Sudjiono Timan
Aktual

MA: Tak Ada Kesalahan Putusan PK Sudjiono Timan

ANT
Bacaan 2 Menit
MA: Tak Ada Kesalahan Putusan PK Sudjiono Timan
Hukumonline
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan tidak menemukan kesalahan atas putusan bebas yang diberikan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus korupsi Rp369 miliar Sudjiono Timan.

"Tim (Badan Pengawas MA) menilai tidak terdapat kesalahan berarti dalam putusan PK itu. Seandainya ada kesalahan itu pun hanya karena terkait terbitnya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 tahun 2012," kata Hatta Ali dalam acara konferensi pers catatan akhir tahun 2013 MA, di Jakarta, Senin.

Menurut Hatta di dalam SEMA tersebut diatur ihwal terpidana atau pemohon PK wajib hadir dalam permohonan PK. Namun SEMA itu berlaku sejak diterbitkan, yakni pada 28 Juni 2012, sementara permohonan PK Sudjiono masuk pada Januari 2012.

Karena itu, Badan Pengawas MA tidak dapat memberikan sanksi atau hukuman terhadap majelis PK Sudjiono yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim Ad Hoc Tipikor selaku anggota.

Sementara itu terkait istri Sudjiono yang memposisikan diri sebagai ahli waris untuk bisa mengajukan PK tersebut, hal itu juga tidak bisa dipermasalahkan.

Dia mengatakan dalam pasal 263 KUHAP dijelaskan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kecuali bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dapat diajukan PK oleh terpidana atau ahli warisnya. Di dalam KUHAP itu pun tidak dijelaskan secara detail siapa terpidana atau ahli waris.

Hatta Ali mengingatkan bahwa mantan Wakil Ketua MA Yahya Harahap pernah menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi ahli waris meskipun pewarisnya belum meninggal dunia.

Sehingga istri Sudjiono Timan dapat memposisikan diri sebagai ahli waris dan mengajukan PK tersebut.

"Masalah ahli waris ini suatu hal yang bisa diperdebatkan dan itu masalah teknis yang berkaitan dengan independensi hakim," kata dia.

Meskipun demikian, kata Hatta, apabila suatu saat ada pihak yang menemukan fakta dan bukti lain terkait kesalahan dalam putusan PK Sudjiono TIman, maka MA melalui Badan Pengawas akan kembali membuka kasus itu.

Hatta menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah hakim yang dikabarkan kerap pergi ke Singapura sebelum putusan PK Sudjiono Timan dikeluarkan. Kepergian hakim yang belum diketahui identitasnya itu diduga ada kaitannya dengan putusan PK Sudjiono Timan.

Sebelumnya Majelis Hakim PK Sudjiono Timan (terdiri dari Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim Ad Hoc Tipikor selaku anggota) membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan selaku terpidana kasus korupsi Rp369 miliar melalui PK yang diajukan.

Padahal, sebelumnya Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil telah menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar terhadap Sudjiono.

Kala itu Sudjiono Timan diputuskan bersalah karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan jalan memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar 120 juta dolar AS dan Rp98,7 miliar.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) kemudian menduga adanya praktik suap terhadap Majelis Hakim PK Sudjiono Timan, sehingga yang bersangkutan dibebaskan
Tags: