MA: Putusan Kasasi Asian Agri adalah Terobosan
Utama

MA: Putusan Kasasi Asian Agri adalah Terobosan

Kemenkeu dan KY mengapresiasi keberanian MA.

AGUS SAHBANI/FNH/NOV
Bacaan 2 Menit

“Ini satu progress (kemajuan, red) yang baik karena selama ini kita melihat kadang kasus antara wajib pajak dengan negara ada unsur sengaja, sehingga perselisihan untuk dibawa ke forum yudikatif,” pungkasnya.

MA Berani
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh. Ia mengapresiasi putusan kasasi terkait kasus pengelapan pajak itu. Menurut dia, MA telah bersikap tegas untuk menyatakan perkara penggelapan pajak yang biasanya digolongkan sebagai pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana.

“(Putusan) ini bagus. Artinya MA berani menyatakan bahwa unsur pidana harus diterapkan dalam perkara yang menyangkut pelanggaran perpajakan,” kata Imam.

Ditegaskan Imam, putusan ini semakin memperjelas status praktik pelanggaran pajak bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga mengandung unsur pidana. “Selama ini kasus pajak selalu dinyatakan sebagai kasus administrasi saja. Tapi dengan putusan ini MA semakin tegas, kasus penggelapan pajak termasuk tindak pidana,” kata dia.

Meski begitu, Imam menilai putusan ini tidak dapat dikatakan sebagai terobosan baru dalam lembaga peradilan. Soalnya, kasus pelanggaran pajak sudah dinyatakan sebagai tindak pidana sesuai dengan UU Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak.

Sementara itu, Jampidum Kejagung Mahfud Mannan enggan memberikan komentar dengan alasan belum menerima salinan putusan. Namun begitu, Mahfud menyatakan siap melakukan eksekusi jika salinan putusan telah diterima. “Saya kan belum baca putusannya. Nanti saja setelah saya terima dan baca putusannnya,” ujarnya berkelit.

Tags:

Berita Terkait