MA: Pemukulan Hakim Rusak Citra Profesi Advokat
Berita

MA: Pemukulan Hakim Rusak Citra Profesi Advokat

Tommy Winata (TW) meminta maaf terutama kepada korban dan menghimbau agar Desrizal patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

Aida Mardatillah/Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam perkara ini, terdapat empat pihak selaku turut tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV; Alfort Capital Limited; Gaston Invesment Limited; dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. Perkara ini terdaftar pada tanggal 17 April 2018. Terkait perkara ini, penggugat meminta seluruh tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar AS$31,7 juta.

 

MA bisa cabut pengguna e-court

Dalam kesempatan ini, Andi Samsan juga mengatakan pelaku dan organisasi advokat dimana Desrizal sebagai anggotanya belum meminta maaf kepada MA. “Sampai saat ini belum ada permohonan maaf dari yang bersangkutan ke MA,” kata Andi.

 

Hal ini diaminkan oleh Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi yang mengatakan pelaku dan organisasi advokat terkait belum meminta maaf kepada MA. Suhadi mengatakan pelaku telah dilaporkan ke kepolisian dan sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal berlanjut hingga persidangan.

 

“Karena tempus delictie dan locus delictie terjadi di PN Jakpus, majelis hakim yang mengadili advokat ini akan diserahkan kepada Ketua PN Jakpus.”

 

Suhadi mengingatkan sesuai Pasal 6 Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Pengadilan Secara Elektronik (e-Court) ada konsekuensi jika advokat pengguna terdaftar dalam sistem e-court, MA dapat mencabut status pengguna terdaftar e-court dan berhak menolak pendaftaran pengguna terdaftar bagi advokat yang bersangkutan.

 

“Kita berwenang menindak segala bentuk pelanggaran oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan pengguna layanan administrasi perkara secara elektronik berupa teguran, akses sementara, hingga penghentian hak akses permanen,” tegasnya.   

 

Hingga berita ini diturunkan, Desrizal belum bisa dimintai tanggapannya atau tidak merespon. Upaya Hukumonline menghubungi melalui telepon genggamnya, WhatssApp, dan SMS tak membuahkan hasil. Namun, Tommy Winata (TW) dalam keterangan tertulisnya, melalui Juru Bicaranya Hanna Lilies menghimbau agar Desrizal patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait