MA: Pemukulan Hakim Rusak Citra Profesi Advokat
Berita

MA: Pemukulan Hakim Rusak Citra Profesi Advokat

Tommy Winata (TW) meminta maaf terutama kepada korban dan menghimbau agar Desrizal patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

Aida Mardatillah/Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro bersama Ketua Umum IKAHI Suhadi saat memberi keterangan pers terkait pemukulan hakim oleh advokat. Foto: Humas MA
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro bersama Ketua Umum IKAHI Suhadi saat memberi keterangan pers terkait pemukulan hakim oleh advokat. Foto: Humas MA

Mahkamah Agung (MA) sangat menyesalkan dan prihatin atas peristiwa pemukulan hakim dengan gesper oleh seorang advokat bernama Desrizal saat pembacaan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tindakan ini dinilainya menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan).

 

“Semua pihak yang berada dalam ruang pengadilan harus menghormati. Semua pihak harus menjunjung tinggi etika profesi masig-masing (termasuk advokat, red),” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat memberi keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Jum’at (19/7/2019). Baca Juga: Soal Pemukulan Hakim, Sekjen IKAHI: Itu Pelecehan pada Peradilan   

 

Andi mengatakan kalau memang ada pihak yang tidak puas dengan putusan hakim seharusnya menempuh upaya hukum, seperti upaya hukum banding, kasasi, bukan malah menggunakan cara kekerasan seperti itu. “Persidangan merupakan tempat sakral, semua pihak seharusnya menghormati tata tertib persidangan. Itu etika persidangan,“ ujarnya mengingatkan.

 

Menurut Andi, tindakan pemukulan hakim ini tentunya merusak citra profesi advokat secara umum dan organisasi advokat yang bersangkutan. Dia berharap organisasi advokat tersebut mengambil tindakan tegas kepada oknum advokat tersebut sebagai anggotanya yang merusak citra harkat dan martabat profesi advokat.

 

Dia mengungkapkan melihat sebuah rekaman, terlihat jelas bahwa pelaku mempersiapkan perbuatannya itu saat hakim membaca putusan. Dari rekaman itu, hakim diserang dengan gesper ketika sedang menjalankan jabatannya. “Ini masuk ranah tindak pidana. Ketua MA pun sudah menghimbau Ketua PN Jakpus untuk segera melaporkan perbuatan tersebut.”

 

Seperti diketahui, seorang advokat bernama Desrizal memukul Hakim Sunarso dan Duta Baskara dengan ikat pinggangnya di PN Jakpus, Kamis (18/7) sekitar 16.00 WIB. Pemukulan terjadi saat hakim yang bersangkutan membacakan putusan perkara perdata No. 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Desrizal merupakan salah satu kuasa hukum Tomy Winata selaku penggugat yang sengaja melecutkan ikat pinggang kepada Majelis Hakim tersebut yang mengakibatkan luka memar.  

 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara bernomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus merupakan perkara wanprestasi antara Tomy Winata (penggugat) menggugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, PT Sakautama Dewata dan Fireworks Ventures Limited (para tergugat).

 

Dalam perkara ini, terdapat empat pihak selaku turut tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV; Alfort Capital Limited; Gaston Invesment Limited; dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. Perkara ini terdaftar pada tanggal 17 April 2018. Terkait perkara ini, penggugat meminta seluruh tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar AS$31,7 juta.

 

MA bisa cabut pengguna e-court

Dalam kesempatan ini, Andi Samsan juga mengatakan pelaku dan organisasi advokat dimana Desrizal sebagai anggotanya belum meminta maaf kepada MA. “Sampai saat ini belum ada permohonan maaf dari yang bersangkutan ke MA,” kata Andi.

 

Hal ini diaminkan oleh Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi yang mengatakan pelaku dan organisasi advokat terkait belum meminta maaf kepada MA. Suhadi mengatakan pelaku telah dilaporkan ke kepolisian dan sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal berlanjut hingga persidangan.

 

“Karena tempus delictie dan locus delictie terjadi di PN Jakpus, majelis hakim yang mengadili advokat ini akan diserahkan kepada Ketua PN Jakpus.”

 

Suhadi mengingatkan sesuai Pasal 6 Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Pengadilan Secara Elektronik (e-Court) ada konsekuensi jika advokat pengguna terdaftar dalam sistem e-court, MA dapat mencabut status pengguna terdaftar e-court dan berhak menolak pendaftaran pengguna terdaftar bagi advokat yang bersangkutan.

 

“Kita berwenang menindak segala bentuk pelanggaran oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan pengguna layanan administrasi perkara secara elektronik berupa teguran, akses sementara, hingga penghentian hak akses permanen,” tegasnya.   

 

Hingga berita ini diturunkan, Desrizal belum bisa dimintai tanggapannya atau tidak merespon. Upaya Hukumonline menghubungi melalui telepon genggamnya, WhatssApp, dan SMS tak membuahkan hasil. Namun, Tommy Winata (TW) dalam keterangan tertulisnya, melalui Juru Bicaranya Hanna Lilies menghimbau agar Desrizal patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

 

Tindakan Desrizal memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi. “Kami dan TW sangat terkejut dan menyesalkan saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan itu. Sebab, selama ini yang kami tahu Desrizal bukan termasuk orang yang temperamental. Namun, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” kata Hanna.

 

Sehubungan peristiwa tersebut, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air.

Tags:

Berita Terkait