Mahkamah Agung (MA) sangat menyesalkan dan prihatin atas peristiwa pemukulan hakim dengan gesper oleh seorang advokat bernama Desrizal saat pembacaan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tindakan ini dinilainya menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan).
“Semua pihak yang berada dalam ruang pengadilan harus menghormati. Semua pihak harus menjunjung tinggi etika profesi masig-masing (termasuk advokat, red),” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat memberi keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Jum’at (19/7/2019). Baca Juga: Soal Pemukulan Hakim, Sekjen IKAHI: Itu Pelecehan pada Peradilan
Andi mengatakan kalau memang ada pihak yang tidak puas dengan putusan hakim seharusnya menempuh upaya hukum, seperti upaya hukum banding, kasasi, bukan malah menggunakan cara kekerasan seperti itu. “Persidangan merupakan tempat sakral, semua pihak seharusnya menghormati tata tertib persidangan. Itu etika persidangan,“ ujarnya mengingatkan.
Menurut Andi, tindakan pemukulan hakim ini tentunya merusak citra profesi advokat secara umum dan organisasi advokat yang bersangkutan. Dia berharap organisasi advokat tersebut mengambil tindakan tegas kepada oknum advokat tersebut sebagai anggotanya yang merusak citra harkat dan martabat profesi advokat.
Dia mengungkapkan melihat sebuah rekaman, terlihat jelas bahwa pelaku mempersiapkan perbuatannya itu saat hakim membaca putusan. Dari rekaman itu, hakim diserang dengan gesper ketika sedang menjalankan jabatannya. “Ini masuk ranah tindak pidana. Ketua MA pun sudah menghimbau Ketua PN Jakpus untuk segera melaporkan perbuatan tersebut.”
Seperti diketahui, seorang advokat bernama Desrizal memukul Hakim Sunarso dan Duta Baskara dengan ikat pinggangnya di PN Jakpus, Kamis (18/7) sekitar 16.00 WIB. Pemukulan terjadi saat hakim yang bersangkutan membacakan putusan perkara perdata No. 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Desrizal merupakan salah satu kuasa hukum Tomy Winata selaku penggugat yang sengaja melecutkan ikat pinggang kepada Majelis Hakim tersebut yang mengakibatkan luka memar.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara bernomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus merupakan perkara wanprestasi antara Tomy Winata (penggugat) menggugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, PT Sakautama Dewata dan Fireworks Ventures Limited (para tergugat).