MA: Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung Perlu Dievaluasi
Berita

MA: Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung Perlu Dievaluasi

MA-KY mengusulkan kuota tiga banding satu diubah menjadi dua banding satu.

ASH/M-14
Bacaan 2 Menit

Dimintai tanggapannya, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin hanya berkenan memberikan komentar yang bersifat normatif. Dikatakan Aziz, apa yang dipersoalkan LSM melalui judicial review di MK serta pernyataan pejabat MA dan KY akan dijadikan masukan apabila nanti DPR dan pemerintah membahas revisi UU MA dan UU KY.

“Sejauh ini yang dilakukan oleh temen-temen Komisi III semua didasarkan pada hasil pleno yang disepakati bersama, berdasarkan tata tertib dan juga berdasarkan undang-undang,” papar politisi Partai Golkar ini. “Jadi kita melakukan itu semua sesuai mekanisme yang ada.”

Kolega Aziz di Komisi III, Trimedya Panjaitan mengatakan UUD 1945 memang mengatur bahwa peran DPR adalah menyetujui. Namun, kata dia, Komisi III juga tidak mau sekadar menjadi tukang stempel. Makanya, Komisi III menggelar tahapan-tahapan tertentu untuk mengetahui kapasitas dan kompetensi si calon. Hal ini, menurut Trimedya, tidak hanya berlaku untuk seleksi hakim agung, tetapi juga seleksi Kapolri dan Panglima TNI.

“Kapolri dan Panglima TNI juga kita (DPR, red) uji kompetensinya. Perkara bahwa Kapolri dan Panglima TNI itu selalu kita setujui itu urusan lain. Kita menyetujui orang kalo kita tahu kapasitasnya,” ujar Trimedya.

Terkait upaya judicial review LSM, Trimedya menyerahkan sepenuhnya pada MK. “Jadi biarkan saja, nanti biar MK yang memutuskan ini melanggar konstitusi atau tidak.”

Tags: