Luthfi Cari Proyek Untuk Parpol
Utama

Luthfi Cari Proyek Untuk Parpol

Kementerian yang dipimpin kader PKS ditargetkan mengumpulkan dana Rp2 triliun untuk PKS pada Pemilu 2014.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Luthfi saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Foto: SGP
Luthfi saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Foto: SGP

Tak hanya dakwaan menerima suap dalam pengurusan impor daging sapi yang dituduhkan pada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Penuntut umum pada KPK juga mendakwa anggota nonaktif Komisi I DPR itu melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tim penuntut umum menyusun surat dakwaan secara kumulatif. Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk pencucian uang setelah tahun 2010, Luthfi didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut umum Wawan Yunarwanto menguraikan, selama periode Maret 2011-Agustus 2012, Luthfi menerima aliran dana Rp1,84 miliar dan membeli beberapa unit mobil. Mobil dibeli dengan menggunakan nama orang lain, termasuk Mitsubishi Grandis yang diserahkan Luthfi kepada Darin.

Selain itu, Luthfi membeli rumah di Jl Kebagusan Dalam 1 No 44 seharga Rp2,6 miliar yang seolah-olah disewa dari Ahmad Zaky, serta membeli rumah di Jl H Samali, Pasar Minggu seharga Rp5,1 miliar.

Salah satu transfer diterima Luthfi dari sekretaris pribadinya, Zaky yang hanya membantu Luthfi di DPP PKS. Orang kepercayaan terdakwa ini juga menerima penempatan kekayaan mencapai Rp7,4 miliar periode 27 Juli 2011-2012. Zaky kemudian dipercaya Luthfi sebagai perantara proyek di Kementan.

Luthfi juga memiliki orang kepercayaan, yaitu Ahmad Fathanah. Mereka sempat mendirikan PT Atlas Jaringan Satu (AJS), dimana Luthfi menjadi komisaris dan Fathanah menjadi direktur. PT AJS tidak efektif semenjak Fathanah dipidana atas tindak pidana penipuan dan dihukum karena terlibat dalam penyelundupan orang di Australia.

Wawan mengungkapkan, sejak 2011, Luthfi sering didampingi Fathanah dalam berbagai kegiatan. “Ahmad Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan terdakwa yang dapat menjadi penghubung dalam mengusahakan perusahaan-perusahaan untuk memperoleh proyek-proyek pemerintah, antara lain di Kementan,” ujarnya.

Sekitar 2011, Luthfi diperkenalkan Fathanah, Deni Pramudia Adiningrat, dan Elda kepada Yudi Setiawan selaku pemilik PT Cipta Inti Parmindo, PT Cipta Terang Abadi, PT Cipta Kelola Bersama, dan CV Visi Nara Utama. Awal tahun 2012-September 2012, Luthfi bersama Fathanah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yudi.

Pertemuan membahas rencana lelang tahun 2012 dan 2013 di Kementan. Antara lain proyek pengadaan benih jagung hibrida, bibit kopi, bibit pisang dan kentang, pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, pupuk NPK, serta proyek bantuan sarana light trap, pengadaan hand tractor dan kuota daging sapi.

“Disepakati proyek-proyek di Kementan akan di-ijon oleh terdakwa dan pelaksanaan pekerjaannya pada Yudi Setiawan dengan komisi sebesar satu persen dari nilai pagu anggaran. Yang mana, pengurusan komisi dipercayakan kepada Ahmad Fathanah,” tutur Wawan.

Wawan melanjutkan, pada 12 Juli 2012, ketiga orang tersebut kembali membahas rencana konsolidasi perolehan dana Rp2 triliun dalam rangka pemenuhan target PKS pada Pemilu 2014. Perolehan sumber dana diprediksi dari beberapa proyek di Kementan, Kominfo, dan Kemensos, karena menterinya adalah kader PKS.

Luthfi menyepakati mengawal proses melalui relasi di kalangan partai, kementerian, dan DPR. Sedangkan, Fathanah bertugas menjadi penghubung, mengawal proses lelang, serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek-proyek itu. Zaky bersama Fathanah memiliki akses ke pejabat-pejabat di lingkungan Kementan.

Setelah pertemuan, Luthfi menerima uang dari Yudi secara langsung maupun melalui Fathanah. Yudi memberikan Rp250 juta kepada Luthfi sebagai uang perkenalan, Rp165 juta untuk pembayaran jas milik Luthfi dengan menggunakan dolar Singapura, dan Rp500 juta terkait proyek ijon benih kopi di Kementan.

Yudi mentransfer uang ke rekening giro CV Aneka Pustaka Ilmu dan mencatatkan keterangan “Ustadz ke II kopi” pada slip pengiriman. Pada 11 Juli 2012, Yudi memberikan cek senilai Rp450 juta untuk pengadaan dan pendistribusian benih kopi di 12 provinsi TA 2012. Cek dititipkan ke Fathanah dan pencairannya diserahkan ke Luthfi.

Luthfi lalu menerima uang tunai Rp2 miliar dari Yudi untuk kepentingan paket Lebaran. Pada 18 September 2012, Luthfi melalui Fathanah menerima Rp1,9 miliar dari Yudi terkait uang muka biaya ijon proyek pengadaan bibit kopi tahun 2013. Demi meyakinkan Yudi, Fathanah sempat menelepon Anis Matta dan memberikannya kepada Yudi.

Fathanah kembali menagih uang muka untuk pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013 dengan pagu anggaran Rp175 miliar. Fathanah meminta Yudi menyetor uang muka satu persen dari pagu anggaran. Untuk meyakinkan Yudi, Fathanah menelepon Luthfi yang berjanji membantu komunikasi dengan Anis Matta.

Selanjutnya, pada 24 September 2012, Luthfi bersama Fathanah menemui Yudi meminta uang Rp1 miliar untuk kegiatan perjalanan ke Istanbul Turki dengan menjanjikan proyek yang diurus Fathanah. Sehari kemudian, Fathanah menemui Yudi untuk menyampaikan proyek kontigensi di Kementan yang akan dilaksanakan pada 2013.

Dari total pagu anggaran Rp452,607 miliar, Yudi diminta memberikan uang muka satu persen, Rp4,526 miliar. Fathanah menyampaikan kepada Yudi bahwa Luthfi menyetujui untuk mengijon proyek tersebut. Dengan uang hasil proyek, Luthfi meminta Fathanah membelikan Toyota FJ Cruiser untuk safari dakwah PKS dan Mazda CX-9.

TPPU Sebelum 2010
Saat menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dan 2009-2014, Luthfi juga didakwa mencuci uang sehingga penuntut umum mendakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TPPU jo UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan pencucian uang dilandasi oleh harta kekayaan yang dilaporkan Luthfi tidak sesuai profil. Sekalipun LHKPN terdakwa yang dilaporkan ke KPK sudah diperbaharui.

Tercatat, kekayaan terdakwa Rp2,518 miliar pada Mei 2013. Gaji dan tunjangan per tahun sebagai anggota DPR Rp707,512 juta. Ditambah dana operasional dari DPP PKS Rp20 juta per bulan. Tanpa mencantumkan penghasilan lain.

Tak hanya kaya harta. Luthfi juga memiliki tiga istri, Sutiana Astika, Lusi Tiarani Agustine, dan Darin Mumtazah. Serta 12 orang anak dari Sutiana dan tiga orang anak dari Lusi. Untuk biaya kebutuhan keluarga, Luthfi mengeluarkan Rp764 juta per tahun.

Luthfi juga tak melaporkan rekening lain dalam LHKPN. “Terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, sengaja tidak mencantumkan rekening koran BCA pada LHKPN. Terdakwa menempatkan Rp4,859 miliar melalui beberapa kali transaksi,” kata penuntut umum Rini Triningsih.

Yaitu, periode Maret 2007-Desember 2008, Luthfi membayarkan Rp350 juta dan Rp1,5 miliar kepada Hilmi Aminudin untuk pembelian Nissan Frontier dan rumah di Jl Loji Timur No 24, Cipanas, Pacet, Cianjur. Luthfi kembali membelanjakan Rp3,5 miliar untuk pembelian lima bidang tanah di Desa Leuwimekar, Leuwiliang, Bogor.

Pada 2009, Luthfi menerima transfer Rp1,787 miliar dan hibah Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp445 juta dari Ahmad Maulana. Menerima penempatan Rp1,84 miliar dan membelanjakan Rp10,308 miliar untuk sejumlah kendaraan bermotor dan properti, seperti mobil Mazda CX-9, Volvo XC 60 T6 AWD, dan Toyota Alphard.

Atas dakwaan penuntut umum, Luthfi dan pengacaranya akan mengajukan nota keberatan. Seusai sidang, Luthfi membantah telah menerima uang maupun komitmen fee dari Elizabeth. Pembicaraan Luthfi dengan Elizabeth hanya bersifat makro mengenai krisis daging dan tidak ada pembicaraan penambahan kuota untuk PT Indoguna.

Luthfi juga membantah telah melakukan pencucian uang dengan menerima penempatan dan menyamarkan asal muasal uang hasil tindak pidana. Menurutnya, dakwaan penuntut umum akan terbantahkan dengan bukti-bukti yang dimilikinya. “Saya serahkan kepada pengacara untuk membuktikannya di persidangan,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait