Lulus Tes Psikologi, 40 Capim KPK Bakal Jalani Tes Kepribadian
Berita

Lulus Tes Psikologi, 40 Capim KPK Bakal Jalani Tes Kepribadian

Pansel Capim KPK juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih saat mengumumkan hasil tes psikologi di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin (5/8). Foto: RES
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih saat mengumumkan hasil tes psikologi di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin (5/8). Foto: RES

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengumumkan 40 kandidat yang lolos tes psikologi untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.

 

"Dari 104 peserta yang hadir mengikuti Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 yang dinyatakan lulus tes psikologi sebanyak 40 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8/2019) seperti dikutip Antara.

 

Yenti mengumumkan hal tersebut bersama tujuh anggota Pansel yaitu Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hendardi, Diani Sadia Hamdi Moeloek dan Al Araf. Dari 40 orang yang lulus, mereka berasal dari latar belakang: akademisi/dosen 7 orang; advokat/konsultan hukum 2 orang; jaksa 3 orang; pensiunan jaksa 1 orang; hakim 1 orang;

 

Selain itu, anggota Polri 6 orang; auditor 4 orang; Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional 1 orang; Komisioner/pegawai KPK 5 orang; PNS 4 orang; pensiunan PNS 1 orang;
Lain-lain 5 orang."Laki-laki ada 36 orang dan perempuan ada 4 orang," kata Yenti. Baca Juga: 104 Capim KPK Bakal Jalani Seleksi Psikologi

 

Peserta yang dinyatakan lulus tes psikologi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu profile assesment (tes kepribadian) yang akan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB di ruang Dwi Warna Gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional Jalan Kebon Sirih Raya Nomor 24-28, Gambir.

 

Pada saat mengikuti profile assesment setiap peserta wajib membawa KTP, kartu peserta ujian dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Peserta yang tidak mengikuti profile assestment dinyatakan gugur. "Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

 

Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis. "Masukan disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel mulai 23 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke [email protected]," kata Yenti.

Berikut nama 40 orang yang lolos seleksi tahap III Capim KPK:

1. Agus Santoso (mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK)
2. Aidir Amin Daud (mantan PNS/bekas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham)
3. Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019)
4. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
5. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
6. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)
7. Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kabiro SDM KPK)
8. Dede Farhan Aulawi (Komisioner Kompolnas 2016-2020)
9. Dedi Haryadi (tim stranas pencagahan korupsi KPK)
10. Dharma Pongrekun (Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN))
11. Eddy Hary Susanto (auditor)
12. Eko Yulianto (auditor)
13. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
14. Fontian Munzil (dosen)
15. Franky Ariyadi (pegawai bank)
16. Giri Suprapdiono (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK)
17. I Nyoman Wara (auditor BPK)
18. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
19. Johanis Tanak (jaksa, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
20. Joko Musdianto (PNS BPKP perwakilan provinsi Lampung)
21. Juansih (Polri, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri)
22. Laode Muhammad Syarif (Komisioner KPK 2015-2019)
23. Lili Pintauli Siregar (advokat, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
24. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)
25. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)
26. Marthen Napang (dosen)
27. Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
28. Nelson Ambarita (PNS BPK)
29. Neneng Euis Fatimah (dosen)
30. Nurul Ghufron (dosen)
31. Roby Arya (Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet)
32. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
33. Sri Handayani (Wakapolda Kalbar)
34. Sugeng Purnomo (Jaksa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
35. Sujanarko (Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK)
36. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK)
37. Suparman Marzuki (dosen)
38. Torkis Parlaungan Siregar (advokat)
39. Wawan Saeful Anwar (auditor)
40. Zaki Sierrad (dosen)

 

Sebelumnya, Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) benar-benar jujur dan objektif dalam meloloskan calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023 dari hasil tes psikologi. Sebab, pada tahap ini, sebenarnya Pansel KPK sudah dapat menilai capim KPK mana yang memenuhi standar karakter yang tepat untuk menjadi pimpinan KPK.  

 

“Karena dari hasil psikotes ini dapat menggambarkan tentang karakter seseorang atau integritas seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan KPK," ujar Samad saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/8/2019). Baca Juga: Pansel Diminta Tegas Soal Kepatuhan LHKPN Capim KPK

 

Bagi Samad, hal ini penting untuk disikapi secara serius karena jangan sampai Pansel Capim KPK salah meloloskan orang. "Misalnya, orang yang diloloskan adalah orang-orang yang tidak punya integritas kuat untuk memimpin KPK atau yang diloloskan adalah orang-orang yang sebenarnya masuk dalam kategori sebagai pencari kerja saja, yaitu para pensiunan yang sudah selesai pekerjaannya sebagai aparatur negara," kata Samad.

 

Menurut dia, jika Pansel meloloskan orang-orang tersebut, itu bisa menjadi ancaman serius terhadap perjuangan pemberantasan korupsi. Pada akhirnya dapat melemahkan dan merontokkan KPK itu sendiri yang pada ujungnya berakibat pada lumpuhnya agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Mantan Pimpinan KPK lain, Busyro Muqoddas punya pandangan serupa. Dia menyampaikan beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan Pansel untuk meloloskan capim KPK yang telah mengikuti tes psikologi. Pertama, Pansel mesti melihat moralitas tinggi dengan mencari bukti rekam jejak keseharian di lingkungan rumah, masyarakat, tetangga, dan tempat bekerjanya.

 

Kedua, berbasis aktivis pegiat anti korupsi. Menurutnya, penting juga dilihat rekam jejak calon yang didasarkan aktivitasnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ketiga, memiliki kompetensi akademis calon dengan melihat kemampuan dan pengalaman matang terkait penegakan hukum pemberantasan korupsi, dan berwatak independen tidak afiliatif dengan parpol dan bisnis.

 

"Keempat, siap dengan kemampuan loyalitas tinggi pada corporate value KPK dan integratif dengan pegawai KPK dan elemen masyarakat sipil," ujar mantan Ketua KY ini.

 

Sebelumnya, 104 Capim KPK telah mengikuti tes psikologi di Pusdiklat Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/209). Adapun 104 orang tersebut berasal dari unsur Polri (9 orang); pensiunan Polri (3 orang); hakim (7 orang); mantan hakim (2 orang); jaksa (4 orang); pensiunan jaksa (2 orang); advokat (11 orang); auditor (4 orang); unsur KPK (14 orang); Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional (3 orang); PNS (10 orang); pensiunan PNS (3 orang); dan lain-lain (13 orang). (ANT)

Tags:

Berita Terkait