Luhut: Sudah Terlalu Lama PERADI Milik Sekelompok Orang
Deklarasi Calon Ketum

Luhut: Sudah Terlalu Lama PERADI Milik Sekelompok Orang

Corporate Lawyer merasa terpinggirkan di PERADI.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

Saya yang pertama mengingatkan bahwa adanya MoU PERADI dengan Polri dalam kasus Bambang Widjojanto,” tegas pria yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini.

Luhut berharap para pengurus dan anggota PERADI bisa menjadi narasumber penting dalam pembangunan hukum Indonesia. “PERADI juga harus bisa mencetak kader seperti jejak sejawat senior kita Amir Syamsuddin sebagai menkumham atau Abdul Rahman Saleh sebagai jaksa agung,” ujarnya.

“Rekan-rekan, PERADI juga harus jadi rumah nyaman dalam menghadapi persaingan internasional. Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah dalam hitungan bulan (pelaksanaan,-red). Jangan hanya ujian advokat yang diurus, tapi PERADI harus bisa meningkatkan daya saing advokat Indonesia,” tegasnya.

Sebelum acara deklarasi ini, Luhut juga menyelenggarakan acara diskusi seputar tantangan yang dihadapi advokat ke depan. Sejumlah pihak pun hadir sebagai narasumber. Di antaranya, mantan Menkumham Amir Syamsuddin, Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution, Anggota Komisi III Asrul Sani, dan para pengurus organiasi advokat pendiri PERADI seperti dari HAPI, APSI, IKADIN, HKHPM, SPI dan AAI.

Anggota Dewan Kehormatan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Melli Darsa mengatakan bahwa selama ini corporate lawyer kurang dilibatkan untuk membangun dan aktif di PERADI. “Kami seakan berada di pinggiran,” keluhnya.

Obor dan Cahaya
Advokat Leonard Simorangkir berharap Luhut yang sudah makan asam garam di dunia advokat bisa mengembalikan kemulian profesi advokat. “Saudara Luhut, walau usianya lebih muda dari saya, tetapi beliau adalah guru saya. Beliau sudah jadi advokat ketika saya masih magang di kantor OC Kaligis,” ujarnya.

Pria yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI ini berharap advokat Indonesia kembali berkiprah seperti advokat di era Yap Thiam Hien dulu. Pada 1983, ujarnya, jumlah advokat hanya sekitar empat ribuan, jauh lebih sedikit dengan jumlah advokat sekarang yang mencapai 38 ribu.

“Walau jumlahnya dulu kecil, tetapi advokat selalu hadir di saat masyarakat membutuhkan obor atau cahaya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait