Luhut: PERADI Terlalu Sibuk PKPA, Ujian, dan Kunjungan
Berita

Luhut: PERADI Terlalu Sibuk PKPA, Ujian, dan Kunjungan

Advokat Indonesia harus bersiap menghadapi MEA.

RIA
Bacaan 2 Menit
Luhut Pangaribuan (kanan) dalam acara seremonial pelantikan pengurus DPN PERADI 2015-2020, Kamis (1/10). Foto: RES
Luhut Pangaribuan (kanan) dalam acara seremonial pelantikan pengurus DPN PERADI 2015-2020, Kamis (1/10). Foto: RES
Satu lagi kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melantik kepengurusan. Setelah dinyatakan resmi terpilih secara aklamasi melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa sekira sebulan lalu, Luhut MP Pangaribuan mengumumkan jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) periode 2015-2020.

Lebih dari 200 nama 'merapat' ke kubu Luhut. Beberapa nama yang cukup beken di dunia hukum yang turut bergabung antara lain mantan anggota DPR Nursyahbani Kantjasungkana, mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma, dan Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Haris Azhar.

Dari kalangan mantan pejabat antara lain mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshidiqie. Salah satu kompetitor Luhut dalam Munas II PERADI di Makassar Humphrey Djemat pun bergabung sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat.

Dalam pidatonya, Luhut mengatakan bahwa advokat Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks. Di satu sisi, lanjut Luhut, tantangan tersebut dalam tataran internal dan domestik. Namun, di sisi lain, ada juga tantangan dalam tataran eksternal dan global seperti bagaimana advokat Indonesia menyikapi kehadiran advokat asing sebagai konsekuensi dari kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Oleh karena itu, kita semua advokat harus mempersiapkan diri dan terus bahu membahu secara bersama-sama bagaimana menghadapi tantangan yang serius ini,” ucap Luhut dalam acara pelantikan pengurus yang digelar di Gedung Komisi Yudisial, Kamis (1/10).

Luhut mengingatkan bahwa MEA adalah tantangan terdekat yang akan dihadapi PERADI. Dia katakan, jasa hukum telah masuk dalam ruang lingkup jasa bisnis yang juga menjadi bagian dari target dalam rangka perwujudan MEA sebagaimana termaktub dalam ASEAN CHARTER yang kemudian diikuti dengan ASEAN Framework Agreement on Services.

Meskipun tantangan MEA itu nyata sudah di depan mata, sayangnya, kata Luhut, kepemimpinan PERADI periode sebelumnya belum pernah membahas hal ini. Menurutnya, PERADI selama ini terlalu sibuk mengurusi Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat, serta kunjungan-kunjungan yang bersifat seremonial.

“Semua itu sekarang harus kita ubah ke arah yang lebih baik dan mari menjawab secara bersama-sama, bergandengan tangan menjawab tantangan ini. Mari kita siapkan diri untuk persaingan yang sehat dalam era MEA yang resminya sudah akan mulai pada tahun 2016,” imbau Luhut.  

Marwah Advokat
Selanjutnya, Amir Syamsudin yang menduduki jabatanWakil Ketua Dewan Pertimbangan PERADI kubu Luhut berharap marwah advokat sebagai tempat masyarakat untuk mencari dan menyuarakan keadilan dapat kembali dirasakan. “Kita harus kembalikan marwah itu agar advokat Indonesia bisa betul-betul mewujudkan harapan masyarakat kepada keadilan dan kenyataan keadilan itu,” ujarnyadalam pidato sambutannya.

Berkaca pada pengalaman dan perjalanannya selama hidup, Amir melihat bahwa di waktu lalu eksistensi advokat Indonesia begitu terasa sekalipun keberadaan advokat belum tertuang dalam UU Advokat. “Bahkan kalau boleh saya katakan, advokat Indonesia saat itu dianggap sebagai pressure group di suatu sistem yang sangat otoriter,” imbuh Amir.

Pemerintah kala itu sangat menyegani advokat Indonesia, ucap Amir. Hal tersebut karena advokat Indonesia hadir di setiap saat, di setiap isu, di saat rakyat mengharapkan ada yang berbicara untuk kepentingan mereka.

“Walaupun kita tau di saat itu tidak gampang orang mengeluarkan pendapat, namun tokoh-tokoh kita saat itu, mereka siap berhadapan dengan penguasa yang begitu otoriter,” pungkas Amir yang disambut dengan tepuk tangan dari seluruh tamu undangan yang hadir.

Amir berharap para advokat dapat mewujudkan hal itu kembali. Sebagaimana disuarakan oleh advokat, tidak boleh keadilan itu hanya janji muluk-muluk. Hanya orasi-orasi yang tidak jelas dan yang lebih parah nanti kalau organisasi advokat Indonesia ini hanya berorientasi kepada kepentingannya sendiri, ucap Amir.

“Rakyat harus merasakan kehadiran advokat Indonesia. Tidak boleh advokat itu merasa organisasinya hanya untuk dirinya sendiri. advokat Indonesia itu bukan lahir untuk dirinya, tetapi seharusnya lahir untuk Indonesia,” Amir mengingatkan.
Tags: