Lucas Singgung Adagium Hukum Ini dalam Pledoi
Berita

Lucas Singgung Adagium Hukum Ini dalam Pledoi

Terdakwa menyebut perkara ini memengaruhi kehidupan terdakwa dan keluarga.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Lucas dan pengacaranya. Foto: RES
Lucas dan pengacaranya. Foto: RES

Dituntut jaksa hukuman maksimal, Lucas menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pria yang berprofesi advokat ini dituduh penuntut umum menghalang-halangi penyidikan, perbuatan yang melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pledoi yang dibacakan pada Rabu (13/3) lalu, Lucas menyinggung adagium hukum yang sangat dikenal kalangan hukum: lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Adagium ini penting bagi mereka yang mengadili dan memutus suatu perkara.

“Ini memperlihatkan betapa besar tanggung jawab yang diemban oleh profesi hakim, agar jangan sampai orang yang tak bersalah menjadi terhukum,” tulis Lucas dalam pledoi.

Selain adagium hukum, Lucas mengutip perintah Tuhan: jadilah penegak hukum yang seadil-adilnya. Janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dan kebatilan, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya. “Jangan kambing hitamkan saya demi menutupi kesalahanmu, karena tak seorang pun boleh dihukum jika dia tidak melakukan kesalahan,” begitu Lucas membuat ‘judul’ pledoinya.

(Baca juga: Jaksa Tuntut Maksimal Advokat Ini, Apa Alasannya?)

Ia membantah tuduhan KPK dan menilai kasus ini terjadi karena penyidik KPK tidak berhasil menangkap Eddy Sindoro (diadili dalam kasus korupsi lain). Dalam upaya pencarian Eddy Sindoro itulah Lucas terseret berdasarkan bukti rekaman komunikasi. Lucas membantah rekaman percakapan itu sebagai suaranya. Karena itu, pada akhir pledoi, Lucas meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuduhan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” pinta Lucas.

Lucas juga meyakini tuntutan jaksa tak didukung alat bukti yang cukup. Hanya satu saksi, yakni Dina Soraya, yang diyakini terdakwa mendukung tuduhan jaksa. Sebaliknya keterangan saksi-saksi lain tak menopang surat dakwaan. Unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi. Ini juga sejalan dengan Pasal 183 KUHAP: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kuangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Ada empat poin yang dijadikan Lucas sebagai dasar argumentasi membantah tuduhan jaksa. Pertama, mengenai pembuktian, ada tidaknya perbuatan yang dapat dianggap telah merintangi penyidik KPK dan dalam keadaan apa penyidik memiliki dasar hukum untuk menyatakan dirinya telah dirintangi. Dalam konteks ini, Lucas mengatakan bahwa Eddy Sindoro tidak dalam status cegah sehingga seharusnya dapat dengan mudah mengetahui keberadaan Eddy ketika dipulangkan Imigrasi Malaysia ke Indonesia. Lucas menyalahkan penyidik KPK yang tidak mampu mendeteksi keberadaan Eddy dan menyalahkan terdakwa.

(Baca juga: Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan).

Kedua, alat bukti rekaman pembicaraan lewat nomor telepon tertentu yang menunjukkan terdakwa memberi saran kepada Eddy Sindoro untuk menghindari proses penyidikan. Lucas membantah pernah melakukan komunikasi melalui nomor yang disebutkan penuntut umum di persidangan. Lucas membantah nomor dimaksud sebagai nomor HP-nya dan pernah berkomunikasi memakai nomor telepon itu. Seharusnya, kata Lucas, penuntut umum menghadirkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan siapa pemilik nomor telepon yang dituduhkan jaksa sebagai milik atau setidak-setidaknya dipakai terdakwa.

Selain itu. Lucas mempersoalkan rekaman yang diperdengarkan jaksa di persidangan sebagai seolah-olah suara terdakwa dan oang lain yang berkomunikasi. Rekaman itu adalah hasil sadapan KPK. Menurut Lucas, ada dua kelemahan bukti rekaman suara yang diputarkan penuntut KPK: yang pertama, rekaman suara itu tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya; dan yang kedua, rekaman dapat juga diperoleh dengan cara melanggar ketentuan hukum formil, yaitu dilakukan sebelum ada surat perintah penyidikan.

Ketiga, mengenai keterangan saksi Dina Soraya yang mendukung argumen penuntut umum dan bukti akun facetime. Ia membantah pernah melakukan komunikasi melalui facetime dan akun facetime yang disebutkan jaksa dalam uraian dakwaan bukanlah milik terdakwa.

Keempat, mengenai perintah terdakwa kepada saksi Stephen Sinarto untuk menyerahkan uang operasional kepada saksi Dina Soraya guna memuluskan perjalanan Eddy Sindoro ke Thailand.

Lucas menegaskan dalam pledoi bahwa kasus ini telah menimbulkan akibat yang sangat menyedihkan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya. Sebagai anak tunggal, Lucas masih harus mengurus kedua orang tuanya yang sudah sepuh di Makassar. Gara-gara perkara ini terdakwa tidak bisa lagi menjenguk kedua orang tuanya seperti biasa. Selain itu, kasus ini mempengaruhi keluarganya. “Begitu pula dengan isteri dan keempat anak saya sangat terguncang ketika mengetahui saya dituntut 12 tahun penjara,” sebut Lucas dalam pledoi.

Pada akhirnya, Lucas menyangkal semua tuduhan penuntut umum, dan meminta majelis hakim membebaskan dirinya. Tinggal bagaimana nanti majelis hakim memutuskan apakah Lucas bersalah atau tidak.

Tags:

Berita Terkait