Lucas Dicegah, Lucas Tak Hadir untuk Tersangka Eddy Sindoro
Berita

Lucas Dicegah, Lucas Tak Hadir untuk Tersangka Eddy Sindoro

KPK meminta para saksi kooperatif karena ada ancaman pidana jika terbukti membantu proses pelarian Eddy Sindoro.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Febri menegaskan jika ada upaya-upaya untuk membantu proses pelarian, maka ada resiko pidana yakni obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan seperti diatur Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. “KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka,” ujarnya mengingatkan.

 

Mengenai pencegahan bepergian keluar negeri, Hukumonline telah berupaya mencoba meminta klarifikasi kepada Lucas ataupun para koleganya. Upaya Hukumonline menghubungi nomor ponsel Lucas seringkali tidak aktif. Begitu pula pesan WhatsApp yang dikirim tidak berbalas.

 

Sejumlah kolega Lucas seperti M. As’ary dan Nur Asiah selaku senior partner pada kantor hukum Lucas, S.H & Partners juga tidak bisa dihubungi. Sama halnya dengan Oscar Sagita yang juga tercatat sebagai partner di kantor hukum Lucas juga tidak bisa dihubungi, pesan melalui aplikasi WhatsApp juga tidak berbalas.

 

Andi Syamurizal Nurhadi, advokat dari kantor hukum Lucas lainnya, yang menjadi kuasa hukum Benny Tjokro ketika ada sengketa perdata antara Goldman Sachs dengan PT Hanson International Tbk tidak bisa memberikan keterangan. Risma Situmorang, Ketua Bagian Humas IKAPI dimana Lucas menjabat Ketua Dewan Pembina di organisasi tersebut mengaku tidak mempunyai kewenangan memberikan klarifikasi.

 

Tiak hanya menghubungi melalui sambungan telepon atau WhatsApp, Hukumonline juga mendatangi kantor Lucas di Sahid Sudirman Center Lantai 55 sesuai data yang tertera di laman Lucas, S.H & Partners. Seorang penerima tamu yang mengaku bernama Qori mengatakan permintaan wawancara tidak bisa dilakukan secara langsung, tetapi harus mengirim surat terlebih dahulu.

 

Eddy Sindoro tersangka

Status tersangka Eddy Sindoro pada mulanya diketahui dari surat tuntutan terdakwa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution yang dibacakan penuntut umum KPK, Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 November 2016 lalu.

 

Seperti diketahui, Edy tertangkap tangan KPK usai menerima uang dari Doddy Aryanto Supeno di area parkir basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat pada 20 April 2016. Saat ini, perkara Doddy telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Doddy divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tags:

Berita Terkait