Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan
Utama

Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro melarikan diri keluar negeri untuk menghindari proses hukum di KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan terkait Eddy Sindoro sendiri yang berstatus buron, KPK kembali mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sikap kooperatif tersebut akan lebih baik baginya dan dapat mempercepat proses penanganan perkara ini.

 

Saut sendiri menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan red notice ke Interpol terkait status Eddy Sindoro yang masih buron di luar negeri. "Kalau perlu besok (dikirim red notice)," terang Saut.

 

Sesuai prosedur

Yang menarik dari proses penetapan Lucas sebagai tersangka ini, dirinya dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi atas perkara suap di PN Jakarta Pusat, bukan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan. Ia hadir pada sekitar pukul 13.00 WIB setelah pada Jumat (28/9) kemarin tak bisa hadir dengan alasan keperluan keluarga.

 

Menurut Saut, penetapan tersangka Lucas dan proses penahanannya setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia mengklaim sudah ada bukti permulaan yang cukup bahwa perbuatan Lucas sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

 

"Ini bukan percepatan, bahkan ini lambat, ini kan sudah 2 tahun, kalau ketemu (Pasal) 21-nya ketemu ya udah, enggak usah ketemu pokok perkara, tapi Pasal 21-nya ketemu menghalang-halangi, ya itu aja," imbuhnya.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah melanjutkan tidak ada alasan bagi KPK untuk memperlambat proses penyidikan terhadap Lucas. Apalagi, unsur-unsur Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dianggap sudah terpenuhi.

 

Ia menerangkan proses pemeriksaan Lucas hari ini terbagi dalam dua tahap. Pertama, sebagai saksi atas tersangka Eddy Sindoro yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Kedua, dilanjutkan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait