LSM Temukan Gejala Korupsi Pemilukada Jakarta
Utama

LSM Temukan Gejala Korupsi Pemilukada Jakarta

Anggaran publik rawan digunakan untuk kegiatan pemenangan pasangan incumbent.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

Menurut Nurkholis sebenarnya ada regulasi yang mengatur tentang pemberian dana hibah dan Bansos. Diantaranya Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Serta Pergub DKI Jakarta No 127 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Tapi regulasi yang ada bagi Nurkholis tidak cukup kuat untuk mencegah penyelewengan alokasi anggaran hibah dan Bansos.

Menurut Nurkholis ada dua cara yang dapat dilakukan agar alokasi anggaran publik itu tidak diselewengkan. Pertama, pengetatan tata cara mengenai pemberian dana hibah dan Bansos. Kedua, moratorium pemberian dana hibah dan Bansos satu tahun sebelum Pemilukada digelar. Ketiga, kewenangan Gubernur untuk mengalokasikan dana hibah dan Bansos dibatasi, sehingga ada penilaian yang layak, siapa saja yang berhak mendapatkan alokasi dana tersebut.

“Ini membutuhkan perbaikan, kalau tidak, tren korupsi penggunaan anggaran publik akan merata ke seluruh daerah di Indonesia,” kata dia.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LBH Jakarta dan ICW adalah mengajukan uji informasi terhadap para pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur serta Pemprov DKI. Hal itu ditujukan untuk mencari tahu sumber dana yang digunakan untuk kampanye. Selain itu pelanggaran yang dilakukan dalam proses Pemilukada DKI Jakarta akan terus-menerus disorot.

Tags: