LSM Minta Pemerintah Bentuk Arbitrase Properti
Aktual

LSM Minta Pemerintah Bentuk Arbitrase Properti

ANT
Bacaan 2 Menit
LSM Minta Pemerintah Bentuk Arbitrase Properti
Hukumonline
LSM Indonesia Property Watch meminta pemerintah membentuk badan arbitrase khusus untuk menangani kasus properti guna meningkatkan perlindungan konsumen perumahan terhadap para pengembang yang dinilai "nakal".

"Pemerintah seharusnya membuat badan arbitrase yang terdiri dari pemerintah daerah, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan pihak-pihak terkait untuk dapat memberikan arahan sampai mengeluarkan 'black list' untuk para pengembang nakal," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ali menyatakan agar konsumen sebaiknya berhati-hati untuk membeli rumah dari pengembang "nakal" antara lain dengan menanyakan keanggotaan pengembang tersebut di asosiasi perumahan di Tanah Air.

Ia memaparkan sejumlah asosiasi yang bisa untuk dihubungi antara lain adalah Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

"Konsumen harus diberikan pengetahuan mengenai hukum sehingga dapat melek hukum dan bisa menuntut hak mereka," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch.

Untuk itu, ujar dia, Kemenpera seharusnya dapat memfasilitasi untuk memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.

Selain itu, lanjutnya, yang tidak kalah penting perlunya pengawasan yang lebih baik untuk para pemda-pemda "nakal" yang memberikan izin seenaknya tanpa mengindahkan dampak pembagunan kepada lingkungan.

"Sampai sejauh ini belum ada niat serius dari pemerintah untuk dapat melindungi konsumen properti di Indonesia," ucapnya.

Padahal, ujar dia, dengan semakin banyaknya konsumen yang dirugikan seharusnya pemerintah cepat tanggap dan tidak menutup mata dengan permasalahan dalam bisnis properti.

Indonesia Property Watch menilai bahwa dimungkinkan diberlakukannya 'black list' bagi pengembang nakal berdasarkan referensi dan investigasi yang dilakukan dari pihak-pihak terkait termasuk asosiasi seperti REI dan Apersi.

"Sebelum black list dibuat seharusnya terdapat sistem dan forum yang memungkinkan adanya dialog antara konsumen dan pengembang. Karena tidak selamanya juga kesalahan ada di pengembang. Hal ini untuk menciptakan kondisi yang tidak memihak," ujarnya.

Indonesia Property Watch telah membuka pengaduan konsumen di [email protected] sejak 28 Januari 2014. Indonesia Property Watch berusaha melakukan kontak dengan pengembang yang bersangkutan dan melalui asosiasi REI dan APERSI dengan tembusan ke Kemenpera.
Tags: