LSM: Revisi UU Pemilu untuk Berantas Politik Uang
Aktual

LSM: Revisi UU Pemilu untuk Berantas Politik Uang

ANT
Bacaan 2 Menit
LSM: Revisi UU Pemilu untuk Berantas Politik Uang
Hukumonline
Pusat Studi Hukum Konstitusi mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu perlu segara dilakukan untuk memberantas maraknya praktik politik uang.

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Anang Zubaidy kepada wartawan di Yogyakarta, Senin, mengatakan substansi UU Pemilu yang ada saat ini justru banyak menghambat pemberantasan politik uang.

"Buktinya seringkali kasus politik uang yang ditangani oleh Bawaslu banyak yang akhirnya berhenti di penindakan di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan, karena UU Pemilu belum mendukungnya," katanya.

Menurut dia, UU Pemilu sebagian besar hanya mengatur mengenai ambang batas minimal Partai atau Presiden. Sementara sangat minim sekali menyinggung antisipasi pemberantasan politik uang atau kecurangan lainnya.

"UU Pemilu telah direvisi empat kali, namun belum menutup kelemahan UU sebelumnya," katanya.

Bahkan, kata dia, langkah bawaslu sering terhambat dalam penindakan politik uang, karena bukti dan saksi sangat sulit dipenuhi. Dalam UU Pemilu itu, hanya dapat dikatakan pelanggaran politk uang, apabila dilakukan oleh peleksana/petugas kampanye.

"Sementara apabila yang melakukan itu bukan pelaksana kampanye, tidak masuk kategori bentuk politik uang," katanya.

Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengatakan penindakan pelanggaran terindikasi pidana pemilu selama masa kampanye terbuka selalu terhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

"Banyak dari kami (Bawaslu) yang sudah patah arang, di mana banyak kasus yang sudah kita yakini (terindikasi pidana pemilu) ternyata lagi-lagi mentok di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Najib di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Najib, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Kepolisian dan Kejaksaan seringkali tidak bersedia menindaklanjuti laporan Bawaslu atas dasar tidak memiliki saksi dan bukti yang cukup serta belum sesuai dengan yang diatur dalam UU Pemilu.

"Gakkumdu tidak mau menerima rekomendasi dari kami karena dinilai tidak cukup saksi dan barang bukti," katanya.
Tags: