LPSK Nilai Pemberitaan Media Kurang Lindungi Saksi Bom Marriot II
Berita

LPSK Nilai Pemberitaan Media Kurang Lindungi Saksi Bom Marriot II

Media massa semestinya merahasiakan identitas saksi guna keamanan dan keselamatan saksi.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Ada pelanggaran

Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi menilai pemberitaan  media massa terutama media televisi agak berlebihan dalam memberitakan peristiwa Bom Marriott II. Saya secara pribadi bukan sebagai Dewan Pers, melihat ada pelanggaran etika jurnalistik, kata Alamudi lewat telepon, Kamis (23/7).

 

Alamudi mengatakan bentuk pelanggaran etika jurnalistik berupa penayangan wajah korban pemboman yang berlumuran darah dan potongan wajah yang diduga sebagai pelaku. Dengan narasi yang berbunyi, ini adalah salah satu potongan kepala tersangka pemboman. Itu mengerikan terutama bagi anak-anak, kata Alamudi. Meski yang mengatakan itu polisi, mestinya media tak boleh ikut-ikutan apa kata polisi.                     

 

Karenanya, ia akan membawah kasus ini ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Besok kita bicarakan soal ini dengan KPI. Kita dan KPI akan memeriksa dan mengambil keputusan secara bersama, jika terbukti melanggar, KPI memberikan sanksi, jelasnya.

 

Soal saksi, ia berpendapat jika saksi meminta agar wajahnya tak diperlihatkan seharusnya media menghormati itu. Misalnya, wajahnya dibuat samar, dan sebagainya. Tetapi masalahnya, apakah saksi itu tak keberatan wajahnya ditampilkan berarti on the record bukan off the record, jadi gak masalah, ujarnya.            

Tags: